Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Sebanyak 115 narapidana kategori high risk diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya menuju sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan yang berlangsung, Minggu (19/7/2026) itu merupakan bagian dari langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat sistem pengamanan sekaligus mengoptimalkan pembinaan bagi warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.
Rombongan yang dipindahkan terdiri atas 36 narapidana asal Jawa Timur dan 79 narapidana asal Sulawesi. Seluruh narapidana tersebut telah melalui proses asesmen sehingga dinilai memenuhi kriteria untuk ditempatkan di lapas dengan sistem pengamanan khusus sesuai klasifikasi risikonya.
Proses keberangkatan berlangsung dengan pengamanan berlapis yang melibatkan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, personel Brimob, serta jajaran petugas Lapas Kelas I Surabaya. Pengawalan dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional prosedur hingga tiba di Nusakambangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek keamanan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan.
“Tujuan pemindahan ini adalah memberikan pembinaan dan pengamanan yang tepat sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan yang menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi pribadi yang mandiri, serta mampu kembali dan diterima di tengah masyarakat nantinya,” ujar Kusnali, Senin (20/07/2026).
Ia menambahkan, Pulau Nusakambangan memiliki infrastruktur, sumber daya manusia, serta sistem pengamanan yang dirancang khusus untuk menangani narapidana kategori high risk. Dengan penempatan berdasarkan klasifikasi risiko, proses pembinaan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terarah.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan bahwa pemindahan narapidana berisiko tinggi merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin dan mengganggu keamanan ketertiban Lapas maupun yang terbukti memiliki tingkat risiko tinggi akan kami tindak sesuai ketentuan, termasuk melalui pemindahan ke Nusakambangan,” tegas Sohibur.
Ia menambahkan, penempatan narapidana harus didasarkan pada klasifikasi risiko sehingga pembinaan bagi warga binaan kategori high risk dapat dilaksanakan secara optimal di satuan kerja yang memiliki sistem pengamanan dan program pembinaan khusus seperti di Nusakambangan. (rif)
















