Hari jadi
Hukum

Lansia Binaan Lapas Kelas I Surabaya Terima Remisi Khusus, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

351
×

Lansia Binaan Lapas Kelas I Surabaya Terima Remisi Khusus, Wujud Kepedulian Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Img 20260529 084332 Scaled
Kalapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman (Batik tengah) bersama warga binaan lanjut usia usai menyerahkan remisi khusus atas dasar kemanusiaan.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Suasana haru dan penuh khidmat mewarnai Aula M.D Arifin Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya pada Jumat (29/05/2026), saat sejumlah warga binaan lanjut usia menerima Remisi Khusus atas dasar kemanusiaan. Program tersebut menjadi bentuk perhatian negara terhadap para narapidana lanjut usia yang menjalani masa pembinaan di dalam lapas.

Pemberian remisi tersebut diperuntukkan bagi warga binaan yang telah berusia di atas 70 tahun dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Breaking News

Dalam kegiatan itu, sebanyak enam warga binaan menerima remisi dengan besaran yang berbeda-beda. B (73) yang menjalani hukuman 6 tahun memperoleh remisi 2 bulan, HS (71) dengan vonis 9 tahun menerima remisi 3 bulan, H (70) menerima remisi 2 bulan dari hukuman 8 tahun, S (72) memperoleh remisi 1 bulan dari hukuman 9 tahun, WS (76) mendapatkan remisi 5 bulan dari hukuman 11 tahun, serta Y (83) menerima remisi 3 bulan dari hukuman 10 tahun.

Seluruh penerima remisi dinilai telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan yang mengedepankan sisi pembinaan dan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan lanjut usia.

Kegiatan berlangsung tertib dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan lapas, mulai dari Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Kepala Bidang Pembinaan, hingga petugas pembinaan. Prosesi penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada para penerima di hadapan seluruh peserta yang hadir.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman mengatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana lanjut usia bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepedulian negara terhadap aspek kemanusiaan. “Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Melalui program remisi khusus bagi warga binaan lanjut usia tersebut, Lapas Kelas I Surabaya menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara humanis dan berkeadilan. Diharapkan, kebijakan ini mampu memberikan semangat baru bagi para warga binaan lanjut usia untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik hingga nantinya kembali ke lingkungan masyarakat. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578