Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menggelar press release hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret 2026, Kamis (09/04/2026). Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian memaparkan capaian penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi perhatian serius di wilayah Sidoarjo.
Selama periode tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus dengan total 25 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi dengan peran yang beragam, mulai dari kurir hingga pengedar aktif.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 235,79 gram, ekstasi sebanyak 52 butir, serta ganja seberat 408,66 gram. Barang bukti ini memiliki nilai ekonomis mencapai sekitar Rp387 juta dan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Salah satu kasus terjadi pada Kamis (05/03/2026) di sebuah rumah di Dusun Godok, Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan. Seorang tersangka berinisial A.H (33) diamankan dan mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang DPO untuk diedarkan dengan sistem ranjau dan COD di wilayah Tulangan.
Kasus lainnya diungkap pada Senin (09/03/2026) di sebuah kamar kos di Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo. Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MKM, MAA, dan QHW yang diduga menerima sabu dan ganja dari jaringan pemasok untuk dijual kembali. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan juga dilakukan pada Jumat (13/03/2026) di wilayah Kecamatan Tarik, dengan mengamankan tersangka S alias SAN (40) yang berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Tersangka diketahui menerima sabu dari jaringan yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Pamekasan, kemudian menjualnya dengan sistem ranjau dan COD di wilayah Mojokerto dengan imbalan Rp100 ribu per gram.
Sementara itu, pada Kamis (26/03/2026), polisi kembali mengamankan tersangka D.M alias Ciplis (35) di sebuah kamar kos di Desa Sarirogo. Tersangka diduga kuat menerima sabu dari pemasok untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo menggunakan metode serupa.
Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan tegas serta pengembangan jaringan hingga ke akar.
“Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo. Sinergi dengan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba dapat ditekan secara maksimal,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar serta tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Christian Tobing mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, hingga orang tua, untuk bersama-sama melakukan pencegahan sejak dini. “Kami berharap masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba. Awasi pergaulan anak-anak, perkuat komunikasi dalam keluarga, dan jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan dari bisnis haram ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta akan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (rif)
19 Kasus Narkoba Terungkap di Sidoarjo, 25 Tersangka Diamankan Selama Maret 2026
Redaktur3 min baca

Pos Terkait














