Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Operasi pengawasan orang asing yang digelar intensif di wilayah Surabaya Raya berhasil mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian oleh sejumlah warga negara asing. Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari tersebut, petugas mengamankan tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga tidak mematuhi ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Penindakan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dalam rangka Operasi Wirawaspada April 2026. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 7 hingga 10 April 2026, dengan menyasar 12 titik pengawasan yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA berinisial DJ, ZZ, dan ZY. Ketiganya diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis visa serta izin tinggal yang dimiliki selama berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa saat ini ketiga WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Winarto, Senin (13/04/2026).
Ia menambahkan, langkah penindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat 2 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing.
Menurut Agus Winarto, Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat fungsi keimigrasian, tidak hanya sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penegak hukum dan penjaga stabilitas keamanan negara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara mandiri dan rutin, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di lingkungan masing-masing.
“Segera laporkan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan aktivitas mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” pungkasnya. (rif)
















