Hari jadi
BeritaHukumNasional

Apa Kabar Kasus Dr.Meiti

196
×

Apa Kabar Kasus Dr.Meiti

Sebarkan artikel ini
Img 20260412 Wa0006
Info Iklan hubungi 085183255578

 

SURABAYA,GELORAJATIM COM – Beberapa bulan yang lalu dr Meity telah  di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan santer di pemberitaan.Dr Meiti Muljanti dalam kasus KDRT menjadi sorotan banyak publik karena telah terbukti melakukan KDRT dan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jika yang bersangkutan tetap bekerja atau praktek dirumah sakit besar seperti National Hospital tersebut akan menjadi tanda tanya besar publik dan terkesan kebal hukum.

Breaking News

Diketahui bahwa dalam perkara KDRT tidak ada kata pemaaf bagi pelaku, setelah putusan tersebut dinyatakan Inkrah karena terbukti dengan sah melakukan tindak pidana KDRT, dan telah di vonis 6 bulan penjara masa percobaan selama 1 Tahun seharusnya pihak rumah sakit tempat bekerja ( National Hospital) untuk menghentikan atau memberikan sanksi kepada salah satu dokternya.

Dikutip dari beberapa media yang memberitakan kasus KDRT Dr Meity ada salah satu pengamat hukum menyampaikan kesimpulan bahwa secara etis dan administratif, seorang dokter yang telah di vonis pidana KDRT dan putusannya sudah Inkrah sangat mungkin diberhentikan dari pekerjaannya dan menghadapi sanksi profesi, karena tindakan tersebut mencoreng martabat profesi medis dan melanggar hukum, proses ini biasanya melibatkan rapat dewan direksi rumah sakit dan pemeriksa olek MKEK di IDI setempat.

Jadi, vonis pidana KDRT menjadi dasar kuat bagi rumah sakit dan organisasi profesi untuk melakukan proses pemberhentian atau pencabutan izin praktik, menjadikannya “layak diberhentikan” sesuai prosedur yang berlaku

Sekedar diketahui Hukuman Pidana:

Vonis pengadilan menetapkan konsekuensi hukum pidana sesuai undang-undang yang berlaku. KDRT adalah tindak pidana serius yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Sanksi Kepegawaian /Rumah Sakit:

Rumah Sakit tempat dokter tersebut bekerja memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi disiplin, termasuk pemecatan, berdasarkan peraturan internal kepegawaian dan kode etik Rumah Sakit, Karyawan yang terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) umumnya dapat diberhentikan secara tidak hormat,

Sanksi Etik Profesi:

Organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dapat menjatuhkan sanksi etik. MKEK berwenang menentukan apakah tindakan tersebut melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan dapat merekomendasikan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, yang secara efektif menghentikan kemampuan dokter tersebut untuk berpraktik medis di Indonesia.( Red)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578