SIDOARJO – Ingin memperbaiki desanya, serta membersihkan oknum – oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sejumlah warga Desa Trosobo Taman , Rabu ( 07/05/2025) siang melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Trosobo serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Trosobo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan pembiaran praktik korupsi secara kolektif.
Datang pukul 14.00 WIB , mereka langsung memasuki gedung Kejari Sidoarjo dan menyerahkan berkas laporan yang dimasukkan dalam amplop coklat dan diterima petugas Kejari Sidoarjo.
Tantri Sanjaya salah satu warga yang ditemui awak media GeloraJatim setelah menerima bukti pelaporan mengatakan bahwa ,” Saya melaporkan Pemdes Trosobo dan BPD Desa Trosobo terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Trosobo yang dialih fungsikan menjadi Wahana Wisata yang dikelola Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) Desa Trosobo “, tutur Sanjaya sapaan akrabnya.
” Dari dua tahun BUMDes itu mengelola Wahana Wisata tidak ada kontribusi yang signifikan untuk PADes Trosobo, hanya Rp 2 juta dalam dua tahun, ini khan aneh “, ucap Sanjaya heran.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tantri Sanjaya berniat ingin memperbaiki pengelolaan Wahana Wisata yang berada di TKD Desa Trosobo, bahkan dia rela merogoh kocek cukup dalam dengan menawarkan sewa Rp 100 juta pertahun selama tiga tahun , sebuah nilai yang fantastis tentunya , akan tetapi penawaran tersebut ditolak oleh Pemdes dan BPD Desa Trosobo, hal ini memunculkan kecurigaan, ada apa dibalik penolakan penawarannya tersebut…?
” Saya menduga ada intervensi dari aktor intelektual dibelakangnya serta dugaan korupsi secara kolektif yang dilakukan oknum – oknum tersebut , makanya saya laporkan ke Kejari Sidoarjo agar kasus ini ditindak lanjuti dan diusut tuntas serta pelakunya ditindak tegas sesuai hukum “, tegas Sanjaya.
Tantri Sanjaya menyatakan bahwa niatnya berinvestasi cukup besar itu murni untuk memperbaiki pengelolaan Wahana Wisata demi memajukan desa dengan PADes yang besar serta membuka lapangan pekerjaan untuk warga desanya, akan tetapi keinginannya itu seperti dihalangi oleh Pemdes serta BPD dengan alasan yang tidak jelas.
Sementara itu , Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi ketika dikonfrimasi masih belum memberikan keterangan.
Dalam kasus ini warga menilai penyalahgunaan wewenang jabatan adalah penggunaan kekuasaan oleh pejabat pemerintahan yang melampaui kewenangan, mencampuradukkan wewenang atau bertindak sewenang – wenang. Hal ini menurut warga adanya pelanggaran terhadap Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rif)