SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Polemik pemindahan saluran patusan warga tebel bendo yang melibatkan PT Bernofarm dan Pemerintah Desa Karangbong terus bergulir. Imam Syafi’i, warga RT 05 RW 01 Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, lagi dan lagi kembali melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.
Dalam surat bertanggal 6 Juni 2025 itu, Imam kesekian kalinya mempertanyakan tindak lanjut atas dua laporan ke kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo sebelumnya yang belum mendapat kejelasan penanganan.
Dalam suratnya, Imam menyoroti lambannya respon dinas teknis terhadap aduannya mengenai perkara yang terjadi di PT Bernofarm dan dugaan pelanggaran prosedur pemindahan saluran patusan yang merupakan batas alam antara Desa Tebel Barat dengan Desa Karangbong.
Saluran itu telah dipindahkan atau dibelokkan oleh pihak PT Bernofarm dengan persetujuan sejumlah warga setempat, termasuk persetujuan dari Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, Ketua BPD Faiz Sabata, serta ketua RT dan RW setempat.
Yang menjadi sorotan, menurut Imam, keputusan pemindahan saluran tersebut dilakukan tanpa Musyawarah Desa (Musdes) sebagaimana ketentuan yang berlaku. Proses tersebut hanya dilakukan lewat musyawarah lingkungan terbatas di RT 03 dan RT 05 dengan pemberian saluran pengganti dan memberikan kompensasi kepada beberapa warga setempat.
Lebih jauh, Imam juga menyoroti pernyataan Kades Karangbong kepada penyelidik Polresta Sidoarjo, Bripda Dany Bramaswara. Dalam pernyataannya, Bambang Asmuni mengklaim bahwa saluran tersebut adalah milik pribadi seorang warga RT 03 RW 01 yang lahannya telah dibeli oleh PT Bernofarm, berdasarkan surat Later C.
Namun, menurut Imam, surat tersebut tidak menyebutkan batas-batas tanah secara rinci, sementara wilayah Desa Karangbong telah bersertifikat yang secara jelas memuat batas-batas lahan.
Imam pun melampirkan bukti tambahan berupa Surat Keterangan Kewarisan Tanah Pekarangan No. 401/65/IV/81 dan salinan SHM milik warga yang menunjukkan bahwa saluran patusan tersebut merupakan bagian dari irigasi sawah atau saluran patusan milik warga Desa Tebel bendo.
“Ini bisa menimbulkan kesan manipulatif karena tidak ada transparansi dalam prosesnya. Saya menduga ada gratifikasi yang melibatkan Kades Karangbong dan Ketua BPD dalam pemberian izin kepada pihak swasta tanpa sepengetahuan desa tetangga atau dinas teknis dan dasar hukum yang jelas,” ungkap Imam saat dimintai keterangan.
Imam meminta agar Inspektorat Kabupaten Sidoarjo segera mengambil tindakan dengan melakukan investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa serta kemungkinan pelanggaran hukum yang lebih serius.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo sebagai bentuk transparansi dan permintaan keterbukaan serta pengawasan dari pihak eksekutif daerah.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum agar kejelasan serta keadilan dapat ditegakkan, sekaligus mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sidoarjo. (Red)
















