SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Eksekusi rumah di Perumahan Citra Harmoni Blok I 10 Desa Kramat Jegu Kecamatan Taman milik Agus Mudhoffar oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo batal dilaksanakan, hal ini terjadi karena ada upaya dari Agus Mudhoffar sebagai termohon untuk mempertahankan asetnya. Eksekusi pada Kamis (08/05/2025) siang berlangsung panas, sehingga eksekusi ditunda.
Kedatangan juru sita PN Sidoarjo dan tim pengamanan gabungan sudah disambut teriakan – teriakan penolakan adanya eksekusi, aksi saling dorong antara petugas dan massa tak bisa dihindari saat juru sita PN Sidoarjo melakukan upaya pengosongan.
Rumah milik Agus Mudhoffar seluas 128 meter persegi itu, sebelumnya telah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) , karena dianggap wanprestasi dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Mandiri Surabaya.
Arif Dwi Prasetyo sebagai pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Sidoarjo pada tanggal ( 11/02 ) , Namun , upaya eksekusi juru sita PN Sidoarjo yang didampingi aparat keamanan terpaksa ditunda setelah terjadi penolakan keras dari pihak keluarga Agus Mudhoffar dan sejumlah massa dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Setelah melalui perundingan yang cukup alot antara Ketua Panitera PN Sidoarjo, Jajaran keamanan, kuasa hukum pemohon serta kuasa hukum termohon, akhirnya demi kondusifitas lingkungan diputuskan eksekusi ditunda.
Ditemui dilokasi eksekusi, Ketua Panitera PN Sidoarjo Rudy Hartono menegaskan bahwa eksekusi telah sesuai prosedur hukum dan berdasar risalah lelang resmi.
” Penetapan sudah kami bacakan di hadapan semua pihak, kami datang untuk menjalankan tugas negara sesuai surat perintah Ketua PN Sidoarjo nomor 02/Eks.RL/2025/PN/Sda tertanggal 15 Januari 2025 “, ujar Rudi saat menemui media.
” Namun, karena pertimbangan situasi keamanan yang dinilai tidak kondusif , jajaran aparat keamanan meminta agar eksekusi ditunda sementara “, imbuh Rudi.
Lebih lanjut Rudi menyampaikan ,” Permintaan penundaan datang dari pihak keamanan dan disetujui oleh kuasa hukum pemohon, Kami dari pengadilan hanya melaksanakan tugas, hukum harus ditegakkan, tapi kami juga harus menjaga kondusifitas “, tegas Rudi.
Rudi berharap permasalahan antara pemohon dan termohon dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui jalur eksekusi paksa.
Sementara itu Kuasa Hukum Termohon Nako Tata Hullu menyambut baik penundaan eksekusi tersebut. Ia menilai bahwa pelaksanaan eksekusi masih memiliki kelemahan dari sisi administrasi pemohon.
” Penundaan ini penting karena selain alasan keamanan, pihak pemohon juga belum bisa menunjukkan surat kuasa resmi dalam proses eksekusi hari ini “, jelas Nako Tata Hullu.
Sidang gugatan perlawanan yang dilayangkan oleh pihak termohon terhadap Bank Mandiri, hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bahkan siang ini ada agenda sidang yang ke enam. Dengan penundaan ini, belum ada kepastian kapan eksekusi akan dilanjutkan. Semua bergantung pada hasil koordinasi lebih lanjut antar semua pihak serta perintah dari pimpinan institusi terkait.
Ketua LSM GMBI Parmuji, juga menyambut baik penundaan eksekusi ini ,” Terima kasih Bapak Ketua PN Sidoarjo, Bapak Kapolresta Sidoarjo, yang telah bijak menunda proses eksekusi rumah saudara saya “, tutur Parmuji.
” Kami menghormati hukum, dan tolong semua pihak juga menghormati proses hukum yang masih berlangsung di PN Surabaya, kita tunggu keputusan yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim “, pungkas Parmuji. (Rief)