Hari jadi
BeritaEdukasiNasional

Satgas Galian C Gresik Dinilai Mandul, Mafia Tambang Ilegal di Wringinanom Tetap Beroperasi

1
×

Satgas Galian C Gresik Dinilai Mandul, Mafia Tambang Ilegal di Wringinanom Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Img 20260605 Wa0012
Info Iklan hubungi 085183255578

 

GRESIK, GELORAJATIM.COM – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Galian C oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Gresik tampaknya belum mampu menghentikan maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Para pelaku usaha pengerukan tanah diduga masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan, meski praktik tersebut jelas melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

Breaking News

Aktivitas tambang ilegal itu terjadi di Desa Sumbergede, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Penggalian dilakukan menggunakan alat berat dan armada truk pengangkut material yang setiap hari lalu lalang melintasi permukiman warga.

Warga menilai lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Gresik, menjadi salah satu faktor masih bebasnya aktivitas pengerukan perut bumi tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Tak hanya merusak kontur tanah, aktivitas tambang ilegal itu juga menimbulkan polusi debu yang mengganggu kesehatan warga.

“Debu beterbangan setiap hari, menjadikan kami susah bernapas dan mengganggu penglihatan,” kata seorang warga, Senin (25/5/2026).

Warga juga mengungkap dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut agar tetap berjalan tanpa tersentuh hukum.

“Ada wartawan yang menjadi backing galian C tersebut,” ungkap warga.

Padahal, aktivitas tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain pidana pertambangan, pelaku tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 ayat (1) UU Lingkungan Hidup menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut memilih enggan memberikan jawaban.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan tidak tutup mata terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Wringinanom. Warga meminta seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut, diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, warga juga mendesak agar Satgas Galian C tidak hanya menjadi simbol formalitas semata, namun benar-benar bekerja maksimal dalam memberantas praktik tambang ilegal yang terus mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.( Tim)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578