Hari jadi
Berita

Tiga Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diungkap Polresta Sidoarjo

75
×

Tiga Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diungkap Polresta Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Info Iklan hubungi 085183255578

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan barang bukti kasus pencabulan

SIDOARJO, gelorajatim.com/ – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tempat kejadian yang berbeda. Tersangka dari tiga kasus tersebut adalah bapak tiri dari korban.

Breaking News

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers mengatakan pelaku pertama berinisial YM ( 39 tahun), dia mengaku telah mencabuli anak tirinya sendiri sebut saja bunga (10 tahun) sebanyak 3 kali, dengan memaksa dan mengancam korban supaya tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban.

” Akibat dari perbuatan bejat ayah tirinya tersebut, korban sekarang diketahui sedang hamil dua bulan,” ucapnya (14/7/2022).

Img20220714140015
tiga pelaku kasus pencabulan anak saat digelandang petugas

Pelaku kedua berinisial BHC ( 43 tahun), dia mencabuli anak tirinya melati 16 tahun ( nama samaran) sebanyak dua kali di bulan April 2022, juga dengan cara mengancam korban. BHC mengaku melakukan Perbuatan tersebut karena dia sering menonton film porno di YouTube,” tambah Kapolresta Sidoarjo

Sedangkan pelaku ketiga yakni, RE ( 39 tahun) korbannya juga anak tirinya, sebut saja kali ini mawar (16 tahun), Pelaku mengaku mencabuli mawar karena hawa nafsu, dan itu sudah dilakukannya sebanyak lima kali semenjak ada pandemi.

” Jadi RE ini sering berduaan dengan anak tirinya sehingga timbul hasrat yang kemudian memaksa anak tirinya agar mau melakukan perbuatan tersebut,” jelas Kusumo

Atas perbuatan dari Ketiga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini, akan dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang- undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 5 sampai dengan 15 tahun. Karena ini melibatkan keluarga atau ayah tiri, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga daripada masa hukumannya.

”Kemudian berkaitan dengan banyaknya kasus pencabulan pada anak di Sidoarjo diharapkan nantinya di Pengadilan dapat menjatuhkan vonis hukuman seberat- beratnya, karena ini dilakukan oleh orang- orang terdekat yang seharusnya sebagai ayah tiri harusnya bisa menjaga dan melindungi anak tirinya,” tutup Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro

Reporter : teguh w.

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: