Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Penegakan hukum kembali menyasar aparatur desa di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto, harus berurusan dengan pihak kejaksaan setelah diduga terlibat praktik pungutan liar terhadap pengembang perumahan.
Slamet Priyanto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (30/03/2026) usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga meminta uang hingga total Rp995 juta kepada PT Duta Yunior Manunggal (DYM) dalam proses pengurusan sejumlah dokumen terkait lahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Setelah menjalani pemeriksaan dan mencukupi dua alat bukti, tersangka SP kemarin langsung kami lakukan penahanan,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).
Dalam perkara ini, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dengan dalih membantu pengurusan dokumen, mulai dari surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan SK Gubernur atas lahan seluas sekitar 5 hektare.
Praktik pungli tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2023 dan dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali. Pembayaran dilakukan baik melalui transfer maupun cek dari pihak pengembang. “Totalnya Rp995 juta, diberikan dalam beberapa tahap,” tambah Sigit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, b, dan e. Pihak Kejari Sidoarjo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (rif)
















