SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaraan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Gilang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, digelar Senin (19/05/2025) siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Sulhan kepala desa Gilang non aktif dan dua orang panitia PTSL Desa Gilang didakwa terlibat dalam praktik pungli dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H, menghadirkan ketiga terdakwa, Kades Gilang non aktif Sulhan, Ketua panitia PTSL Rasno Bahtiar dan koordinator lapangan Hudijono, untuk menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan JPU terhadap perbuatan yang sudah mereka lakukan.
Dalam surat dakwaan-nya, JPU Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, S.H, memaparkan bahwa terdakwa bersama timnya menarik pungutan tambahan dari para pemohon PTSL melebihi biaya resmi yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 150 ribu, sesuai dengan SKB 3 Menteri.
“Para pemohon PTSL ditarik RP 150 Ribu, akan tetapi warga disuruh mempersiapkan sendiri patok sama materainya, lha…uang ini larinya kemana”, ujar Kisnu ditemui setelah sidang.
Lebih lanjut Kisnu memaparkan,” Yang kedua, warga dikenai pungutan tambahan sebesar Rp 200 ribu per pemohon setelah sertifikat jadi, ini untuk apa, tidak ada pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut”, tegasnya.
Jaksa juga menyebutkan, pungutan liar tersebut dilakukan secara kolektif oleh panitia PTSL, termasuk perangkat desa, RT, dan RW, kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp 222,9 Juta.
Atas perbuatannya, Sulhan bersama 2 orang panitia PTSL Desa Gilang Kec. Taman, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, Mereka juga dijerat Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian lain terkait jabatan.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan ini, penasehat ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan JPU, Sehingga sidang pekan depan langsung masuk ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang lanjutan pekan depan, JPU akan menghadirkan para saksi, untuk pembuktian dipersidangan sesuai dakwaan, untuk mengungkap ke mana aliran dananya digunakan.
“Kami sudah mempersiapkan 200 orang saksi, dimana nanti akan kami tunjukkan bahwa dana itu digunakan untuk keperluan yang tidak jelas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kisnu lagi.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin pekan depan pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dipersiapkan JPU untuk dihadapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (Rif)