SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Warga Dusun Kedayon RT 12 RW 04, Desa Sumput, Sidoarjo kota spontanitas menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu, 24 Maret 2024 malam, sekira pukul 21.21 WIB.
Mereka (peserta unjuk rasa) mulai muda-mudi, emak-emak hingga anak-anak kompak mengibarkan spanduk kertas bertuliskan, basmi sampah mensen, mari selamatkan generasi muda dari miras dan atau narkoba.
“Hadir PAM harkamtibmas dari personil Polsek Sidoarjo Kota 10 orang, dan personil Koramil Sidoarjo Kota 5 orang.
Lanjut Arahan Aiptu Nurul SH personil patroli 14.01 Samapta Polsek Sidoarjo Kota menyampaikan, diduga an R penjual miras kelas teri telah meracuni dan merusak muda-mudi warga dusun Kedayon agar seluruh masyarakat menjadi pemabuk.
Maka dari itu kami sebagai aparatur penegak hukum tidak akan membiarkan perihal ini terjadi berlarut larut, dan kami bersama Koramil Sidoarjo Kota akan selalu senantiasa menjaga wilayah untuk selalu kondusif.
”Dan malam ini untuk R sudah kita amankan di Baldes Sumput untuk TTD surat perjanjian kesepakatan agar tidak diulangi kembali,” tuturnya.
Lanjut Toga setempat Haji Latief, menjelaskan, saya apresiasi keinginan warga saya untuk kampung kita terbebas dari miras dan bahaya narkoba, bagi warga masyarakat saya agar bersabar, karena pelaku sudah diamankan di Baldes Sumput, serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib,” imbuhnya.
Danramil Sidoarjo Kota Kapt chb Kamsuri menuturkan dan membacakan surat pernyataan dari R, dan dalam surat pernyataan tersebut juga tertempel materai yang berkekuatan hukum, dalam pembacaannya Danramil Sidoarjo Kota didampingi Kanit Intel Kompol Muh Mukari SH.
Dari pantauan tim awak media disampaikan, warga masyarakat dusun Kedayon terlalu berlebihan dan berlagak anarkis, didalam peredaman aparatur hukum masih saja tidak percaya dan seolah olah tidak mau terdamaikan.
Semua pergerakan dan gerak gerik si buah hati tetaplah orang tua yang harus peduli kepada anaknya agar supaya berbuat baik dan berprilaku yang baik. (Sulton)