HUTRI
Kriminal

Pencurian Motor di Parkiran Indomaret BCF Digagalkan, Korban dan Saksi Kejar Pelaku

8
×

Pencurian Motor di Parkiran Indomaret BCF Digagalkan, Korban dan Saksi Kejar Pelaku

Sebarkan artikel ini
20261015 122210
Terduga pelaku curanmor di area parkir minimarket Perumahan BCF Bulusidokare, Sidoarjo, Selasa (13/10/2026). Berhasil diamankan korban dibantu saksi dan warga setelah dilakukan pengejaran. (Foto ist)
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi pencurian sepeda motor di area parkir minimarket Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF), Kelurahan Bulusidokare, Kecamatan Sidoarjo Kota, Kabupaten Sidoarjo, berhasil digagalkan setelah korban bersama sejumlah saksi melakukan pengejaran. Seorang pria berinisial S (50) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku berjalan kaki menuju pertokoan Indomaret di kawasan Perumahan BCF. Saat melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink bernomor polisi L 4570 IR terparkir di depan minimarket, pria tersebut diduga langsung mendekati kendaraan dan menuntunnya menjauh dari lokasi.

Breaking News

Korban, Anisa Fitrya (24), yang bekerja sebagai karyawan Indomaret, mengetahui sepeda motornya dibawa orang tak dikenal. Bersama dua saksi, yakni Muh. Widadu (21) dan Ira Yuniar (22), korban kemudian mengejar terduga pelaku sambil berteriak meminta pertolongan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah terduga pelaku berhasil ditangkap warga dan korban sekitar 100 meter dari lokasi awal.

Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Hery Setyo Susanto, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian tersebut pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WIB. “Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota segera melakukan penanganan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media GELORAJATIM.COM, Kamis (15/10/2026).

Menurut Hery, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink dengan nomor polisi L 4570 IR. Kendaraan tersebut merupakan milik korban yang diduga hendak dibawa kabur oleh terduga pelaku. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 13 juta.

“Anggota telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP dan dokumentasi, mengamankan barang bukti, hingga meminta keterangan para saksi. Saat ini, perkara tersebut masih ditangani untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Hery.

Terduga pelaku berinisial S, warga Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya dibawa ke Polsek Sidoarjo Kota untuk menjalani proses hukum. Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP.B/30/X/Res.1.8/2026/SPKT/Polsek Kota/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim, dengan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melapor kepada petugas apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578