Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Tim Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur menggelar reka adegan di Resto 116°, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (04/11/2026). Reka adegan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual, kekerasan, dan penyekapan terhadap sejumlah karyawan resto yang diduga dilakukan oleh tersangka FD alias DW WNA asal Suriah.
Pelaksanaan reka adegan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan pengadilan. Sebelumnya, pada Senin (26/10/2026), tim penyidik sempat gagal memasuki tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan reka adegan karena pintu harmonika resto telah diganti kuncinya oleh pemilik dan pemilik ataupun yang mewakili enggan memberikan kunci yang baru. Kondisi tersebut membuat penyidik mengajukan permohonan penetapan pengadilan agar proses penyidikan dapat dilanjutkan.
Penasehat hukum korban atau karyawan Resto 116°, Fahim Attamimi, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Fahim Attamimi & Partners, mengatakan bahwa reka adegan tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Ia menyebut kegiatan itu melibatkan sejumlah unsur kepolisian dan pihak terkait.
“Jadi hari ini berkaitan dengan reka ulang atas dugaan kejadian tindak pidana tersebut, yang mana reka ulang tersebut sesuai dengan penetapan pengadilan. Dalam reka adegan ini turun anggota Inafis Polda Jatim, Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim, serta pihak Polsek setempat,” ujar Fahim saat diwawancarai awak media GELORAJATIM.COM.

Selain tim penyidik dan Inafis Polda Jatim, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh penasehat hukum karyawan selaku korban, penasehat hukum tersangka FD alias DW, pihak Kelurahan Taman, Ketua RW setempat, serta anggota Polsek Taman. Kehadiran berbagai pihak tersebut untuk menyaksikan jalannya reka adegan yang berlangsung di dalam maupun di luar bangunan resto.
Fahim menjelaskan, dalam pelaksanaan reka adegan tersebut, empat karyawan Resto 116° yang menjadi korban berperan langsung memperagakan kejadian. Sementara itu, peran tersangka FD alias DW diperankan oleh anggota Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Timur.
“Peran korban dalam reka adegan ini dilakukan oleh empat karyawan Resto 116° sendiri, sedangkan peran FD dilakukan oleh anggota Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim,” jelas Fahim.
Lebih lanjut, Fahim menyampaikan bahwa terdapat empat segmen reka adegan yang diperagakan oleh para korban bersama tim penyidik. Segmen tersebut meliputi sejumlah dugaan tindakan pelecehan seksual, kekerasan, hingga penyekapan yang menjadi pokok perkara dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Menurut Fahim, seluruh rangkaian reka adegan berlangsung kurang lebih selama dua setengah jam. Proses tersebut dilakukan secara cermat dan hati-hati guna memastikan setiap adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan para korban serta kebutuhan penyidikan.
“Reka adegan berjalan hingga kurang lebih 2,5 jam, yang dilakukan dengan cermat dan hati-hati,”pungkas Fahim.
Pelaksanaan reka adegan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan para korban. Proses hukum terhadap tersangka FD alias DW kini masih berjalan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, kasus Resto 116° sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji, menerima aduan karyawan dan menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi usaha di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Taman. Dalam inspeksi tersebut, muncul pula dugaan tindak asusila terhadap karyawan laki-laki, penyekapan, serta keterlibatan pekerja di bawah umur yang diduga berkaitan dengan pemilik resto berinisial DW alias FD, WNA warga negara Suriah.
Saat ini, dugaan tindak pidana tersebut ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Timur. Setelah kembali diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, DW alias FD disebut telah dilimpahkan penahanannya ke Polda Jawa Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (rif)
















