MOJOKERTO, GELORAJATIM.COM — Hingga kini kasus kematian salah satu pekerja di PT. Sinar Cemerlang Alamindo (SCA) bernama Fery Dwi Astanto masih terus berlanjut.
Upaya mediasi yang dilakukan masih buntu, bahkan konflik antara kuasa hukum korban dengan pihak perusahaan manufacturing produk kayu dan plastik tersebut kian memanas.
Afif Gusti Fatah S.H, selaku kuasa hukum dari ahli waris alm Fery Dwi Astanto menyampaikan bahwa dirinya akan menutut keadilan bagi korban hingga masalah tersebut tuntas.
”Saya akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk korban yang meninggal dunia saat berkerja di PT SCA,” ucapnya, Senin, (28/4/2025), siang tadi.
Pengacara yang akrab disapa Afif itu sekaligus berharap agar kasus ini dapat segera selesai secara profesional.
“Agenda sidang pada hari ini adalah tahap bukti permulaan, sedangkan yang berhubungan dengan proses pidana masih dalam tahap penyidikan di Polresta Mojokerto Kota“ tandasnya.
Untuk diketahui, pada bulan Mei tahun 2024 lalu, Fery Dwi Astanto warga Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo diduga mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
Berdasarkan informasi, waktu itu tidak ada santunan dari perusahaan tempat korban bekerja, hanya mendapat sumbangan senilai 1.500.000 untuk biaya pemakaman.
Adapun perbedaan pendapat dalam menangani sebuah kasus, dugaan ketidakpastian perusahaan PT. SCA dalam melindungi hak-hak dari karyawan.
Dalam hal ini kedua pihak saling melontarkan pernyataan keras melalui media, untuk membenarkan masing-masing dalam mencari keadilan. (Reng/red)