Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya menjaga ketertiban dan estetika kota terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Salah satunya melalui penertiban reklame yang dinilai melanggar aturan perizinan maupun kewajiban pajak di sejumlah ruas jalan utama.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo kembali menyisir deretan reklame komersial yang terpasang tidak sesuai ketentuan. Dalam operasi tersebut, puluhan reklame ditindak tegas oleh petugas di lapangan.
Penertiban dilakukan oleh Regu Reklame Satpol PP Sidoarjo dengan melibatkan enam personel. Adapun lokasi sasaran meliputi Jalan Raya Gajahmada, Jalan Raya Mojopahit, hingga Jalan Raya Candi Lingkar Timur.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
“Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya penegakan aturan daerah. Dari hasil kegiatan hari ini, terdapat 16 reklame yang ditertibkan,” ujar Novianto, Senin (09/02/2026).
Ia merinci, dari total 16 reklame tersebut, tujuh unit diketahui masa izin atau pajaknya telah habis. Sementara enam reklame lainnya tidak membayar pajak, dan tiga unit dipasang tidak sesuai peruntukannya.
“Mayoritas reklame yang kami tertibkan berupa banner sebanyak 15 unit dan satu spanduk,” jelas Novianto.
Selain penertiban fisik, petugas juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik reklame serta menempelkan stiker penyegelan sebagai tanda pelanggaran.
Beberapa reklame yang ditindak di antaranya reklame tetap milik sebuah bank berukuran 2×3 meter dua sisi serta reklame penunjuk arah klinik berukuran 1×1 meter dua sisi yang berada di kawasan Jalan Raya Wadung Asri.
Tak hanya itu, Satpol PP Sidoarjo juga menyampaikan balasan surat pemberitahuan terkait pemasangan atribut atau bendera partai politik yang terpasang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Novianto mengimbau para pelaku usaha agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan yang berlaku. “Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perizinan dan penempatan reklame demi menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan lanjutan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. “Nanti kalau masih membandel akan ditindak,” pungkas Novianto. (rif)
















