SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, kembali menggelar sidang dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang menjerat Kepala Desa (Kades) Gilang non aktif Sulhan dan dua orang panitia PTSL Rasno Bahtiar serta Hudijono alias Pilot.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis (19/06/2025) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, menghadirkan enam orang saksi untuk diperiksa, dan memberikan kesaksian terkait tindakan pungli dalam program PTSL yang dilakukan ketiga terdakwa.
Lima orang saksi dari pemohon, memberikan kesaksian hampir sama dengan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya. Hampir semua saksi mengungkapkan, bahwa mereka disamping membayar Rp 150 ribu sesuai aturan yang berlaku, juga dipungut biaya tambahan sebesar Rp 200 ribu, dan menyiapkan sendiri materai serta patok untuk proses PTSL tanah mereka.
Kelima saksi juga mengungkapkan, setelah sertifikat mereka jadi, dan permasalahan pungutan diluar ketentuan itu mencuat, pada Bulan Desember, uang pungutan sebesar Rp 200 ribu itu dikembalikan oleh panitia, namun setelah uang itu kembali, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo datang ke Balai Desa Gilang dan uang itu diminta untuk disita sebagai alat bukti.
Sementara itu, satu saksi Rijal Abdul Mujib Ketua RW 03 Desa Gilang, dimintai keterangan terkait tekhnis pelaksanaan jalan-nya PTSL, akan tetapi, Rijal banyak menjawab tidak tahu, karena Dia baru menjabat sebagai Ketua RW dan hanya mengikuti satu kali rapat sosialisasi ketika proses pengukuran akan berjalan.
Majelis Hakim sempat menanyakan kepada saksi Rijal, perihal uang yang diberikan kepada 26 Ketua RT, 7 Ketua RW, dan 7 Perangkat desa, sejumlah Rp 20 juta, yang berarti masing-masing menerima Rp 500 ribu.
Rijal mengakui menerima sejumlah uang tersebut dari panitia PTSL,”uang itu saya terima setelah hari raya Idul Fitri, katanya uang THR dari panitia,” ungkapnya.
Rijal mengungkapkan, bahwa uang tersebut diambilkan dari uang pembayaran program PTSL yang Rp 150 ribu, karena ketika uang “THR” itu dibagikan, sebelum adanya pungutan tambahan yang Rp 200 ribu.
“Uang itu kemungkinan diambilkan dari uang pembayaran yang Rp 150 ribu, karena dibagikan sebelum adanya pungutan sebesar Rp 200 ribu itu,” papar Rijal.
Ketika ditanya Majelis Hakim, apakah bersedia mengembalikan kalau diminta sebagai alat bukti, Rijal menjawab tegas,” ya, saya bersedia kalau diminta untuk mengembalikan,” tegas Rijal.
Sementara itu, dari catatan JPU Kejari Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, SH, terkait uang “THR” yang dibagikan ke Ketua RT, Ketua RW dan perangkat desa, beberapa sudah dikembalikan sebagai barang bukti.
“Mohon ijin yang Mulia, terkait uang Rp 500 ribu itu, beberapa sudah menyerahkan untuk barang bukti,” tutur Kisnu.
Terkait uang hasil pungli sebesar Rp 200 ribu, yang berhasil disita negara, sebagai barang bukti, dari 204 pemohon yang dimintai keterangan dan juga diminta mengembalikan uang tersebut sebagai barang bukti, terkumpul uang sebesar Rp 40,8 juta.
Sementara untuk uang yang dibagi-bagikan, diambilkan dari biaya PTSL sebesar Rp 150 ribu, dari 1214 pemohon, terkumpul uang sebesar Rp 182,1 juta.
Atas perbuatannya, Sulhan bersama 2 orang panitia PTSL Desa Gilang Kec. Taman, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Mereka juga dijerat Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian lain terkait jabatan.
Sidang dilanjut pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Rief)