SURABAYA – Rumah di Jalan Dr. Soetomo No 55 akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Eksekusi tersebut sempat diadang ratusan massa dan terjadi aksi saling dorong.
Massa aksi yang menolak eksekusi mulai memadati lokasi sejak pukul 07.00 WIB. Lalu lintas di Jalan Dr. Soetomo pun sempat dialihkan.
Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB sempat terjadi aksi saling dorong ketika juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berupaya memasuki area objek sengketa.
Ratusan polisi bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Terlihat juga aparat keamanan dari TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut.
Aparat yang dipimpin Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo memberikan kesempatan untuk pemohon eksekusi dan pihak massa ormas untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat masing-masing tentang obyek sengketa.
Setelah itu, AKBP Wibowo memberikan peringatan kepada siapapun yang tidak berkepentingan untuk meninggalkan lokasi sekitar obyek sengketa. Dia juga memerintahkan anggotanya untuk menangkap siapa saja yang menghalang-halangi proses eksekusi.
Dari pantauan awak media saat AKBP Wibowo, saat menanyakan siapa yang bertanggung jawab mengerahkan masa, Heru Satriyo Ketua Korwil Maki Jatim dengan jiwa seorang pemimpin langsung mengangkat tangan dengan gagahnya. menyampaikan siap bertanggung jawab atas anggotanya.
Kemudian juru sita membacakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, pihak pemohon eksekusi berhasil masuk ke rumah obyek sengketa dan melakukan pengosongan.
“Kami diperintahkan untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek di Jalan Dr Soetomo No 55,” kata Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Darmanto, Kamis (19Juni 2025)
Setelah suasana kondusif, beberapa truk mulai datang dan mengangkuti barang-barang dari rumah yang puluhan tahun dihuni oleh Tri Kumala Dewi dan keluarganya.
Dari pantauan awak media saat AKBP Wibowo, saat menanyakan siapa yang bertanggung jawab mengerahkan masa,Heru Prasetiyo.Ketua Korwil Maki Jatim dengan jiwa seorang pemimpin langsung mengangkat tangan dengan gagahnya. menyampaikan siap bertanggung jawab atas anggotanya.
Menurutnya Pembina GRIB Jaya Jatim, drg David Andreasmito, ada ketidakadilan hukum yang menimpa keluarga Tri Kumala Dewi. Sehingga perlu ada perbaikan sistem hukum dan peradilan.
“Saya akan tulis surat ke Ketua DPR RI saya akan tulis surat ke Presiden. Saya meminta agar, ya Pak Presiden harus benahi ini, masalah hukum ini karena hukum ini langsung menyentuh masyarakat,” kata David.
Dia pun mengingatkan, hingga saat ini masih ada proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri atas kasus ini. Dimana terlapornya adalah Handoko Wibisono yang menggugat objek tanah dan rumah milik korban serta Ninik Sujiati selaku notaris yang terlibat dalam perkara ini.
“Saya yakin Bu Tri tidak salah. Yang salah itu yang nanti lagi jadi tersangka itu, yang hari ini dipanggil panggilan kedua dan tidak datang. Notaris pun bekerjasama dengan MKN, Majelis Kehormatan Notaris juga mangkir panggilan (Bareskrim),” jelas David.
Selain itu proses eksekusi tersebut menurutnya juga mengabaikan surat yang telah disampaikan oleh Komnas HAM yang meminta PN Surabaya menunda eksekusi.
“Ini mengabaikan surat dari Komnas HAM. Dalam surat Komnas HAM jelas, alasan penundaan karena sudah ditemukan bukti kegiatan mafia peradilan di Surabaya,” tutup David. (Ed)