SIDOARJO, GELORAJATIM.VOM – Perkara jual beli tanah asset Desa Sidokerto yang ditangani Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sidoarjo , akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan tanah asset desa.
Kades Sidokerto Ali Nasikin dan Ketua panitia Tim 9 Samiun memenuhi panggilan Unit Pidsus Kejari Sidoarjo sekitar pukul 11.00 WIB , Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam , dianggap mencukupi 2 alat bukti dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti , Unit Pidsus Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sidokerto Ali Nasikin dan Ketua panitia Tim 9 Samiun sebagai tersangka Senin (10/03/2025) sore.
Pukul 16.00 WIB tampak Ali Nasikin dan Samiun menuruni tangga dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi pink menuju halaman belakang Kejari Sidoarjo untuk dimasukkan mobil tahanan . Sebelumnya , Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 1 orang tersangka lain yakni Kastain pada Selasa ( 04/03 ) , total Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara penjualan asset Desa Sidokerto Kec. Buduran.
Dalam Press Release Kejari Sidoarjo yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasie Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi didampingi penyidik Ardhi Padma Yudha. K mengatakan kepada wartawan ,” Pada hari ini Kejari Sidoarjo telah menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan tanah asset desa milik Pemerintah Desa Sidokerto Kec. Buduran Kab. Sidoarjo “, Ujar Franky.
” Sebelumnya Selasa ( 04/03 ) itu kita sudah melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dari unsur panitia tim 9 yakni Kastain , kemudian hari ini tadi kami melakukan penahanan terhadap 2 tersangka lainnya yakni Kades Ali Nasikin dan Ketua panitia tim 9 Samiun “, tambah Franky.

Lebih lanjut Franky mengatakan ,” Penahanan ini dilakukan karena penyidik mengusulkan kepada kami dipandang bahwa terhadap ketiga tersangka tersebut dikhawatirkan akan melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana “, papar Franky.
Franky menyayangkan ketiga tersangka tidak kooperatif , beberapa kali panggilan yang dilayangkan mereka tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejari Sidoarjo , Franky juga menyatakan kami dan penyidik akan berusaha profesional dalam menetapkan dan menahan tersangka , siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini .
” Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Korupsi kemudian Pasal 3 UU Korupsi “, imbuh Franky.
Dalam perkara ini menurut Franky negara dirugikan sampai dengan Milliaran Rupiah ,” Untuk kerugian negara berdasarkan perhitungan kami bersama dengan tim Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP ) yang mengaudit ataupun menilai appresial tanah itu bersama dengan inspektorat kerugiannya sekitar kurang lebih 3,141 Milliar “, papar Franky lagi.
” Ketiga tersangka ini bersama – sama dengan perannya masing – masing mereka mengaburkan , membuat status tanah yang seharusnya asset desa dijadikan tanah gogol , kemudian dijual yang artinya melawan hukum “, tegas Franky.
Ketiga tersangka ini sudah menjalankan aksinya jual beli tanah asset desa sejak tahun 2021 , untuk kemungkinan penyitaan terhadap asset pribadi ketiga tersangka , Franky mengatakan ,” Kalau kita bicara tindak pidana korupsi , tentunya semangat kita bukan hanya mempidanakan pelakunya , akan tetapi juga memulihkan adanya kerugian negara , karena dalam hal ini kerugian negara cukup besar mencapai 3,141 Milliar , semoga mereka kooperatif mau mengembalikan tanpa harus ada penyitaan “, tegas Franky.
Yang terakhir Franky menghimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah dilahan asset desa tersebut agar masyarakat yang tinggal disana tenang , tidak usah terpancing dengan isu – isu apapun ,” Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah pastikan akan duduk bersama membahas permasalahan ini , kemudian bagaimana jalan keluar dan solusinya , Pemerintah Daerah pasti akan ikut hadir dalam hal ini , terbukti beberapa kali ikut hadir dalam rapat pertemuan “, pungkas Franky mengakhiri press release. (Rief)