Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin kembali berujung di meja hijau. Satpol PP Sidoarjo menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap empat penjual miras, Rabu (12/08/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut, para terdakwa dijatuhi denda berbeda sesuai pertimbangan majelis hakim.
Kepala Satpol PP Sidoarjo, Drs. Yani Setiyawan, mengatakan empat perkara yang disidangkan berasal dari dua penjualan miras melalui gerai dan dua lainnya dari warung kopi. Menurutnya, besaran denda merupakan kewenangan majelis hakim dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan kondisi ekonomi masing-masing terdakwa. “Denda ditetapkan bervariasi. Itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim, Satpol PP tidak bisa ikut campur,” kata Yani.
Dalam persidangan, Samuel (31), penjual miras di kawasan Graha Kota, dijatuhi denda Rp1,5 juta setelah terbukti menjual 851 botol miras bermerek. Sementara Rizky (32), yang berjualan di Jalan KH Mukmin, juga dikenai denda Rp1,5 juta dengan barang bukti 720 botol miras bermerek. Sedangkan Fiky dijatuhi denda Rp300 ribu karena menjual 75 botol arak.
Terdakwa lainnya, Rokhim (80), warga Gedangan, dijatuhi denda Rp600 ribu setelah terbukti menjual 165 botol arak tanpa izin. Jika denda tersebut tidak dibayar, Rokhim harus menjalani hukuman pengganti selama enam hari kurungan. Di hadapan majelis hakim, Rokhim mengaku sebelumnya pernah menjalani sidang tipiring dengan perkara serupa. “Saya punya sembilan anak. Saya jualan karena untuk mencukupi keluarga,” ujar Rokhim.
Rokhim juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan denda seringan mungkin. Ia mengaku memiliki 14 kali riwayat pernikahan dan saat ini tinggal bersama tiga istrinya. “Saya tidak akan mengulangi lagi. Minta dendanya seringan mungkin,” katanya.
Usai putusan dibacakan, seluruh barang bukti minuman beralkohol dari empat perkara tersebut diputuskan untuk dimusnahkan. Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk diproses sesuai ketentuan pemusnahan.
Yani menegaskan, Satpol PP Sidoarjo akan terus melakukan penindakan terhadap penjual miras ilegal. Dari 16 gerai yang selama ini menjadi pemantauan, sebagian di antaranya telah tutup, namun pengawasan tetap dilakukan secara rutin.
“Kami akan terus menyisir warung dan toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Edukasi dan pengawasan juga terus dilakukan bersama camat dan Forkopimka,” tegasnya.
Sementara itu, Rokhim mengaku menerima putusan majelis hakim dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Satpol PP mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin karena pelanggaran berulang dapat dikenai sanksi sesuai Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 dan Perda Nomor 10 Tahun 2013. (rif)
















