Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Gelombang kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa yang menyeret sejumlah kepala desa di Kabupaten Sidoarjo mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Pasca penahanan empat kepala desa asal Kecamatan Tulangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo menegaskan tidak akan tinggal diam.
Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan pihaknya siap mengambil langkah tegas terhadap kepala desa yang kini berstatus tersangka, apabila nantinya terbukti secara hukum terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penegasan tersebut disampaikan menyusul proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Sidoarjo.
Meski demikian, Subandi menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status para kepala desa saat ini masih sebagai tersangka sehingga diperlukan kehati-hatian dalam mengambil keputusan administratif.
“Ya nanti kan ini kan harus ada kajian dulu. Kalau dia sudah ditetapkan dan lain kan ini kan masih tersangka, masih belum terbukti, kita tunggu perkembangan dari kejaksaan,” ujar Subandi kepada wartawan, Kamis (22/01/2026).
Subandi menjelaskan, Pemkab Sidoarjo akan terus memantau perkembangan penanganan perkara yang dilakukan Kejari Sidoarjo. Langkah penonaktifan kepala desa baru akan dilakukan apabila telah ada kepastian hukum yang menyatakan para tersangka bersalah.
Namun demikian, Subandi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik jual beli jabatan dalam pemerintahan desa. Ia memastikan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila unsur pidana terbukti.
“Kalau nanti memang terbukti dan dinyatakan bersalah oleh penegak hukum, baru kita akan segera menunjuk penggantinya,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menahan empat kepala desa di Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat praktik jual beli jabatan perangkat desa. Penahanan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Mei 2025 lalu.
Empat kepala desa yang ditahan masing-masing adalah Kepala Desa Kepunten Zainul Abidin, Kepala Desa Kepasangan Samsul Anam, Kepala Desa Kebraon Suwito, serta Kepala Desa Grabagan Kamadi. Saat ini, para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo hingga proses persidangan berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, menyatakan penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, mengingat mereka masih berstatus sebagai kepala desa aktif saat penetapan tersangka.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B ayat (1) terkait gratifikasi. Kejari Sidoarjo saat ini masih menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (rif)
















