Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Keberadaan lahan eks Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Bebekan, Kecamatan Taman, kembali menjadi perhatian. Selain mangkrak, kawasan tersebut kini kerap dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah liar yang berdampak pada kebersihan dan kesehatan lingkungan warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Komisi C DPRD Sidoarjo Muh. Zakaria Dimas Pratama, S.Kom., dari Dapil Taman menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, lahan eks TKD merupakan aset yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara produktif demi kepentingan masyarakat.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Lahan ini seharusnya bisa memberi manfaat, bukan justru menjadi sumber masalah lingkungan. Perlu ada penataan ulang yang serius dan berkelanjutan,” ujarnya, Minggu (19/04/2026).
Sebagai langkah awal, Komisi C mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), untuk segera melakukan pembersihan menyeluruh serta penertiban aktivitas pembuangan sampah liar. Selain itu, diperlukan pemasangan papan larangan, peningkatan pengawasan, serta keterlibatan Satpol PP untuk penegakan aturan di lapangan.
Lebih dari itu, Komisi C juga menawarkan sejumlah solusi konkret terkait pemanfaatan lahan eks TKD Bebekan ke depan. Salah satu opsi yang dinilai strategis adalah menjadikan lokasi tersebut sebagai unit TPST 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) guna mengelola sampah secara terpadu dan mengurangi beban lingkungan.
Selain itu, lahan tersebut juga berpotensi dikembangkan sebagai buzem atau kolam tampungan air, yang dapat membantu mengatasi persoalan genangan dan banjir di wilayah sekitar, mengingat Kecamatan Taman termasuk kawasan dengan tingkat kerawanan genangan yang cukup tinggi.
Di sisi lain, untuk mendukung kebutuhan sosial masyarakat, lahan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana olahraga seperti lapangan terbuka, yang bisa menjadi ruang interaksi publik sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga.
“Kami melihat ada beberapa opsi strategis yang bisa dikembangkan, seperti TPST 3R untuk solusi sampah, bozem untuk pengendalian air, atau fasilitas olahraga untuk masyarakat. Tinggal bagaimana pemerintah daerah bisa mengkaji dan menentukan prioritas yang paling tepat,” jelasnya.
Komisi C berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menentukan arah pemanfaatan lahan tersebut agar tepat guna dan berkelanjutan.
“Harapan kami, eks TKD Bebekan ini tidak lagi menjadi titik persoalan, tetapi justru menjadi contoh bagaimana aset daerah bisa dikelola menjadi solusi bagi lingkungan dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (rif)
















