SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — DPD LSM LIRA Sidoarjo bersama 15 orang perwakilan warga desa Banjarkemantren kecamatan Buduran Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada Senin, (21/10/2024).
Maksud kedatangan mereka adalah untuk menyerahkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang di pemerintahan desa Banjarkemantren. Berkas tersebut di serahkan kepada petugas bagian penerimaan laporan oleh sekda LSM LIRA Sidoarjo, Abidin.
Begitu rombongan LSM LIRA dan perwakilan warga Banjarkemantren tiba sekitar pukul 13.30 WIB, langsung disambut ramah dan hangat oleh petugas dari gerbang sampai diarahkan ke petugas penerima.
Saat dimintai keterangan oleh media, Abidin menjelaskan bahwa warga Banjarkemantren sudah lama mengadu kepada LSM LIRA tentang keadaan di desanya. Tentu dari kami (LSM LIRA) mempelajari apa yang menjadi permasalahan di desa tersebut.
”Sebagian warga desa banjarkemantren protes terhadap pemerintahan desa dari beberapa proyek pembangunan yang ada. Ketidakpuasan dan protes ini disampaikan ke kami, dan berharap bisa membantu warga dalam mencari keadilan mereka, dan kami (LSM LIRA) membuka gerbang untuk mereka karena LSM LIRA sesuai amanat undang-undang mempunyai tupoksi sebagai monitoring, pengawasan kepada pemerintah dan advokasi kepada masyarakat,” ungkap Abidin.
Abidin melanjutkan menurut tim investigasi dan kajian di LSM LIRA, banyak menemukan dugaan ketidakberesan dalam proyek pembangunan di desa banjarkemantren. Ini sebagian, tadi sudah kita masukkan laporannya ke kejaksaan. Sebagian lagi masih kita susun lagi.
”Sesuai perintah bupati LSM LIRA yang penugasannya jatuh ke saya, ya saya jalankan tugas ini. Berdasarkan laporan pengaduan warga ke kami, dan laporan tim kajian LSM LIRA, di lapangan memang banyak dugaan penyelewengan. Ada yang dari anggaran, pelaksana kegiatan, kegiatan fiktif, hingga way out yang tidak jelas kepada masyarakat,” sambungnya.
”Kami LSM LIRA akan komitmen terhadap aduan dan laporan masyarakat disamping temuan, pada setiap permasalahan yang bermuara kepada pelanggaran menuju proses penegakan hukum khususnya yang bermuatan adanya dugaan korupsi sebagai wujud kami membangun Bangsa menjaga Negeri,“pungkas Sekda LSM LIRA Sidoarjo. (Red)
















