Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan. Bupati Sidoarjo Subandi bahkan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang nekat menjual miras secara eceran, termasuk jika mengaku memiliki pihak yang membekingi usahanya.
Peringatan keras itu disampaikan Subandi menyusul rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas gabungan terhadap sejumlah tempat usaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam penindakan tersebut, ribuan botol miras diamankan sebagai barang bukti.
“Kalau masih ada yang mencoba-coba menjual minuman, buka secara eceran, mau siapa yang di belakangnya, kita tegaskan sudah tidak ada toleransi. Kita bersihkan semua,” tegas Subandi, Jumat (21/08/2026).
Menurutnya, sejumlah tempat yang disidak terbukti menjual miras secara eceran, meski izin usaha yang dimiliki dari pemerintah pusat melalui BKPM Kementerian Investasi dan Hilirisasi hanya sebagai distributor atau subdistributor. Izin tersebut, kata Subandi, tidak memperbolehkan pemilik usaha menjual miras secara langsung kepada masyarakat.
“Kalau izinnya yang dikeluarkan pemerintah pusat distributor, berarti minuman ini hanya tempatnya di pergudangan, di gudang, tidak jualan eceran. Nah, ini kan seperti itu,” jelasnya.
Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras secara eceran. Karena itu, setiap tempat usaha yang kedapatan melanggar akan langsung ditindak. Dalam sidak pertama, petugas mengamankan 851 botol miras, kemudian sehari setelahnya kembali ditemukan sebanyak 2.600 botol.
“Di awal sidak itu kita hanya membawa 851 botol sebagai barang bukti. Sidak itu juga sebagai bentuk sosialisasi. Ternyata besoknya masih ada lagi. Kita bawa 2.600 botol untuk kita sita,” ungkapnya.
Dengan demikian, total barang bukti yang telah diamankan mencapai lebih dari 3.000 botol. Para penanggung jawab toko atau tempat usaha yang terjaring juga telah dipanggil untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Subandi memastikan seluruh barang bukti tidak akan dikembalikan kepada pemilik dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
“Kalau ini hanya dikembalikan lagi, sama dengan kita akan membunuh masyarakat kita sendiri. Barang bukti akan kita musnahkan. Ini hampir kurang lebih sudah 3.000 botol lebih,” katanya.
Selain memberantas peredaran miras ilegal, Pemkab Sidoarjo juga memperkuat langkah pencegahan penularan HIV/AIDS. Subandi menyebut upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Sidoarjo.
“Mudah-mudahan ini demi keselamatan generasi Sidoarjo. InsyaAllah kebersamaan ini tentu memudahkan kita untuk melangkah,” pungkasnya. (rif)
















