SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan tanah aset milik Desa serta praktek jual beli tanah gogol gilir di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang berhasil diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melalui Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka Ali Nasikin, mantan Kepala Desa (Kades) Sidokerto dan Samiun, ketua tim 9 penjualan aset TKD, telah lengkap atau P21.
Saat dikonfirmasi Rabu (09/07/2025), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara sudah lengkap atau P21, tersangka AN dan S beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ditunjuk untuk melakukan penanganan dalam perkara itu. Jaksa masih dalam proses menyiapkan surat dakwaan dan akan melimpahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Akan segera dilimpahkan,” tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Ali Nasikin dan Samiun, ketua tim 9 penjualan aset TKD, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (10/03) petang.
Pasalnya, ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, penjualan tanah aset desa yang diubah statusnya menjadi tanah gogol di Dusun Klanggri. Kerugian negara ditaksir hingga Rp 3,1 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka diduga menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri. (Rief)
















