HUTRI
Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Dugaan Jaringan Penipuan Online Lintas Negara, Delapan WN Vietnam Diamankan

4
×

Polresta Sidoarjo Bongkar Dugaan Jaringan Penipuan Online Lintas Negara, Delapan WN Vietnam Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20261028 Wa0115 1
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra menunjukkan barang bukti berupa telepon seluler dan perangkat elektronik yang disita dari pengungkapan dugaan jaringan penipuan online lintas negara yang melibatkan delapan WN Vietnam, saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di sebuah perumahan di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, berujung pada pengungkapan dugaan jaringan penipuan online lintas negara. Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan delapan pria berkewarganegaraan Vietnam yang diduga menjalankan aksi penipuan dengan menyasar korban di negara asalnya.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian yang melibatkan koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya serta Kepolisian Vietnam melalui fasilitasi Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Selain dugaan penipuan, para WNA tersebut juga diselidiki terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Breaking News

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra menjelaskan, penyelidikan berawal dari koordinasi dengan pihak imigrasi mengenai aktivitas warga negara asing di wilayah Sidoarjo. Informasi dari Kepolisian Vietnam kemudian mengarahkan penyidik untuk mendalami dugaan penipuan yang dilakukan dengan menyamar sebagai petugas pemerintah.

“Dari hasil koordinasi dengan Kepolisian Vietnam, kami memperoleh informasi adanya korban yang diduga mengalami penipuan dengan modus pelaku mengaku sebagai petugas departemen registrasi kendaraan bermotor di Vietnam,” ujar Bobby saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).

Dalam perkara tersebut, seorang korban bernama Nong Thi Tich diduga diminta menyerahkan uang dengan dalih pengurusan kendaraan bermotor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengarah pada delapan pria berinisial VQM (29), VBV (32), VQT (23), QCT (24), VQC (23), VTL (19), VTC (19), dan VCD (26).

Aktivitas yang menjadi objek penyelidikan diduga berlangsung pada Maret hingga Juli 2026 di kawasan Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan keterkaitan mereka dalam jaringan penipuan yang menyasar masyarakat Vietnam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, di antaranya iPhone, Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, dan Realme. Polisi juga mengamankan tujuh unit komputer dan laptop, tiga kamera CCTV merek Ezviz, dua monitor, kartu identitas, kartu izin mengemudi milik salah satu tersangka, serta dokumen perjanjian sewa rumah.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan penipuan online lintas negara ini,” tegas Bobby.

Seluruh barang bukti elektronik tersebut akan diperiksa untuk menelusuri aktivitas komunikasi dan dugaan transaksi yang berkaitan dengan perkara. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, sehingga pengembangan penyidikan masih terus dilakukan bersama pihak terkait.

Dalam rangkaian penanganan perkara warga negara asing di Sidoarjo, petugas sebelumnya juga mengamankan tiga WNA yang dalam dokumen perkara disebut sebagai warga negara China. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal di Indonesia. Perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, perkara delapan WN Vietnam masih dalam tahap penyidikan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sidoarjo menegaskan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna memastikan peran masing-masing pihak, menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, serta memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana yang ditangani. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578