Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan seorang oknum guru terhadap tiga siswi SMP Hang Tuah 5 Candi, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian aparat kepolisian. Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo kini tengah mendalami laporan yang masuk sejak Agustus 2026 guna mengungkap fakta serta memastikan kebenaran dugaan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan upaya pencabulan yang menyeret seorang oknum guru berinisial AS di salah satu SMP swasta di wilayah Kecamatan Candi.
“Ada laporan dugaan upaya pencabulan oleh oknum guru yang masuk. Benar, kami menerima laporan tersebut,” ujar Rohmawati, Senin (12/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP-B/281/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, AS dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang masing-masing berinisial TP, DPP, dan JS.
Salah seorang siswi yang disebut dalam laporan tersebut berinisial TP. Siswi berusia 13 tahun yang duduk di bangku kelas VII itu diduga mengalami tindakan tidak pantas saat berada di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika terlapor diduga memanggil korban dengan alasan memberikan bimbingan. Korban kemudian diajak menuju ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
Saat berada di ruangan tersebut, korban yang hendak bersalaman dengan terlapor diduga mengalami tindakan yang membuatnya kesulitan bergerak. Tangan korban disebut ditarik, sementara kedua kakinya dijepit menggunakan kaki terlapor.
Korban kemudian berusaha melepaskan diri sebelum akhirnya meninggalkan ruangan UKS tersebut. Meski demikian, rangkaian peristiwa yang dilaporkan itu masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Dalam laporan orang tua korban, dugaan kejadian tersebut disebut berlangsung dalam rentang Juli 2024 hingga Juli 2025 di lingkungan sekolah. Penyidik kini masih mengumpulkan bukti serta mendalami keterangan pihak-pihak terkait guna memperjelas kronologi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah kesaksian salah seorang siswi yang diduga menjadi korban beredar melalui media sosial X. Beredarnya informasi tersebut turut memunculkan perhatian masyarakat terhadap upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kompol Rohmawati Lailah menegaskan bahwa penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan terlapor terhadap dua siswi lainnya.
“Mohon waktu, masih proses penyelidikan,” tegas Rohmawati.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Dikbud memastikan hak pendidikan para siswi yang diduga menjadi korban tetap terpenuhi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga kini, Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian utama. Asas praduga tak bersalah juga harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (rif)
















