HUTRI
HukumKriminal

Wabup Sidoarjo dan Wawali Surabaya Sidak Resto 116 Taman, Dugaan Pelanggaran Izin hingga Pelecehan Seksual Disorot

5
×

Wabup Sidoarjo dan Wawali Surabaya Sidak Resto 116 Taman, Dugaan Pelanggaran Izin hingga Pelecehan Seksual Disorot

Sebarkan artikel ini
20261021 125525 Scaled
Suasana sidak Resto 116 di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/10/2026), memanas saat Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armudji dan rombongan meminta klarifikasi terkait laporan karyawan serta dugaan pelanggaran perizinan usaha. Kedatangan rombongan tersebut diwarnai penolakan dari pemilik resto yang meminta mereka meninggalkan lokasi.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, tindak asusila, hingga penyekapan yang dilaporkan sejumlah karyawan Resto 116 di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian serius. Persoalan tersebut berujung pada inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana bersama Wakil Wali Kota Surabaya Armudji, Rabu (21/10/2026) siang.

Sidak tersebut dilakukan setelah sejumlah karyawan melaporkan dugaan tindak asusila dan penyekapan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam perkembangannya, kunjungan itu juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya perizinan usaha rumah makan tersebut serta persoalan administrasi keimigrasian pemiliknya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial DW.

Breaking News

Rombongan yang mendatangi lokasi terdiri atas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono beserta staf, Kasat Reskrim PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah bersama anggota, Tim Penyidik dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Camat Taman Ahmad Fauzi, S.STP., M.HP., serta Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, S.H., M.H., bersama anggota. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan kepolisian tersebut dimaksudkan untuk menindaklanjuti laporan serta menggali informasi terkait kondisi para pekerja dan legalitas usaha.

Namun, suasana sidak sempat memanas ketika pemilik Resto 116, DW, disebut tidak berkenan menerima kedatangan rombongan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, pemilik meminta para pejabat meninggalkan tempat dengan perkataan yang dinilai tidak pantas. Bahkan, seorang rekan media yang tengah menjalankan tugas peliputan diduga mengalami tindakan kekerasan berupa dorongan. Peristiwa tersebut menambah perhatian terhadap sikap pemilik dalam menghadapi upaya klarifikasi dari para pihak yang datang.

Salah satu orang tua karyawan yang hadir di lokasi dan enggan namanya ditulis, mengungkapkan bahwa dirinya melaporkan dugaan penyekapan terhadap anaknya serta dugaan tindakan asusila yang dialami pekerja laki-laki. Menurutnya, terdapat empat karyawan yang telah mengadukan persoalan tersebut kepada Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Ia juga menyampaikan pengaduan kepada Rumah Aspirasi Cak Ji milik Wakil Wali Kota Surabaya Armudji dan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, mengingat para korban merupakan warga Surabaya dan Sidoarjo. “Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti dan para korban mendapatkan perlindungan serta keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang karyawan berinisial B, mengaku pekerjaan yang dijalaninya tidak sesuai dengan posisi saat melamar. Ia menyebut dirinya melamar sebagai koki, tetapi justru diminta mengerjakan pekerjaan kebersihan, termasuk mencabuti rumput bersama rekan kerjanya.

“Saya melamar jadi koki, tetapi tugas saya malah disuruh bersih-bersih dan mencabuti rumput. Padahal, saya dan teman-teman memiliki dasar pekerjaan sebagai juru masak,” kata B saat diwawancarai awak media.

B, juga mengungkapkan persoalan pembayaran upah yang menurut pengakuannya belum diterima. Ia menyebut gaji yang dijanjikan sebesar Rp 3 juta per bulan, sedangkan dirinya masih dalam tahap pelatihan atau training dan belum genap bekerja satu bulan.

Meski demikian, ia mengaku hingga saat sidak berlangsung belum menerima pembayaran. B, menambahkan, pekerjaan membersihkan rumput membuat tubuhnya mengalami sejumlah luka baret. Ia juga menyebut beberapa rekannya telah mulai bekerja sejak sekitar Mei, dengan keluhan mengenai ketidaksesuaian tugas yang diberikan.

Wakil Wali Kota Surabaya Armudji menilai persoalan di Resto 116 perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan kerugian pekerja dan dugaan pelecehan seksual. Ia menyebut pola perekrutan dan pelaksanaan pekerjaan yang dikeluhkan karyawan perlu ditelusuri, termasuk dugaan penerapan kontrak sepihak yang memberatkan pekerja.

“Resto 116 ini penuh dengan dugaan modus. Orang melamar sebagai pekerja, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Izin rumah makan ini juga, berdasarkan informasi yang kami terima, belum ada sama sekali,” ujar Armudji.

Armudji turut menyoroti informasi mengenai dugaan klausul penalti sebesar Rp 16 juta apabila pekerja dianggap tidak cocok atau mengakhiri hubungan kerja. Menurutnya, persoalan tersebut harus diperiksa agar tidak merugikan karyawan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran lowongan kerja di tempat tersebut sampai persoalannya jelas.

“Jangan sampai ada korban lagi. Ada laporan dugaan pelecehan seksual yang sekarang sedang ditangani Unit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo. Semua harus diusut agar persoalan ini terang,” tegasnya.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat sekitar 16 orang yang bekerja di tempat tersebut, sementara jumlah pekerja yang keluar-masuk disebut mencapai lebih dari 20 orang. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima saat sidak, tidak ada ijazah pekerja yang ditahan. Namun, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap pekerja perempuan, Mimik menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian. “Tadi diinformasikan ada pekerja perempuan yang mengalami dugaan pelecehan seksual. Ini segera kita tindak lanjuti. Kami sudah berkoordinasi dengan Kasat PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo,” kata Mimik.

Mimik juga menegaskan bahwa persoalan perizinan Resto 116 akan dipelajari bersama instansi terkait. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penghentian operasional usaha.

“Yang pasti, usaha ini berdasarkan informasi yang kami terima belum memiliki perizinan. Nanti kita pelajari terlebih dahulu. Apabila ditemukan banyak pelanggaran, ya kita tutup,” tegasnya. Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan mengevaluasi legalitas usaha sebelum menentukan langkah lanjutan.

Hingga sidak berlangsung, dugaan tindak asusila, penyekapan, persoalan pembayaran upah, ketentuan kontrak kerja, serta perizinan usaha dan keimigrasian masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi berwenang. Penanganan laporan dugaan tindak pidana berada dalam kewenangan kepolisian, sedangkan aspek ketenagakerjaan, perizinan usaha, dan keimigrasian perlu ditelusuri oleh instansi terkait sesuai kewenangannya. Semua pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil resmi dari pihak berwenang. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578