Hari jadi
Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polsek Taman Sita Upal Rp 61,9 Juta dan Tangkap Tiga Tersangka

6
×

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polsek Taman Sita Upal Rp 61,9 Juta dan Tangkap Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260807 191253 Gallery 1
Dua tersangka (Duduk berkaos hijau dan hitam) diamankan petugas gabungan saat penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu di Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah. Polisi turut menyita uang palsu siap edar dan sejumlah alat pembuat uang palsu sebagai barang bukti. (Foto Istimewa)
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Unit Reskrim Polsek Taman berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pelaku yang berusaha membelanjakan uang palsu di sebuah toko sembako di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebelum akhirnya dikembangkan hingga ke Jawa Tengah dan mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu.

Kasus ini berawal pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Toko Sembako ADI JAYA, Dusun Kempreng, Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman. Pemilik toko, Sukaseh (66), bersama saksi Masirun (67), melayani seorang pembeli bernama Mat Soleh (38), warga Pakis III, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, yang datang membawa daftar belanja dengan total pembayaran mencapai Rp 1.554.500.

Breaking News

Pelaku kemudian menyerahkan satu bendel uang pecahan Rp 20 ribu yang diikat kertas bertuliskan “BCA Rp 2.000.000”. Saat diperiksa menggunakan mesin sinar ultraviolet, dua lembar uang tersebut tidak menunjukkan tanda pengaman atau hologram sebagaimana uang asli. Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku berusaha mengambil uang lain dari sepeda motornya untuk mengganti pembayaran, namun ditolak korban.

Ketika hendak meninggalkan lokasi, Mat Soleh berhasil diamankan oleh saksi Muhammad Adi Luwe (43) bersama warga. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Taman. Dari tangan tersangka disita 91 lembar uang pecahan Rp 20 ribu dan enam lembar pecahan Rp 50 ribu dengan total nominal Rp 2,12 juta.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa sekitar sepekan sebelumnya pelaku juga diduga telah menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 700 ribu saat berbelanja di toko yang sama. Fakta tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko.

Dalam pemeriksaan, Mat Soleh mengaku memperoleh uang palsu dengan cara memesan melalui akun Facebook bernama “Misali Lili”. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp 500 ribu dan memperoleh uang palsu senilai Rp 2,5 juta untuk diedarkan dengan cara membelanjakannya di sejumlah toko.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Taman bersama Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga ke Jawa Tengah. Pada Selasa (04/08/2026) pukul 20.15 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pengemudi ojek online bernama Widardi di depan RS Indriyati, Kabupaten Sukoharjo. Widardi diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan paket berisi uang palsu menuju jasa pengiriman J&T.

Usai mengamankan kurir tersebut, sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Taman bersama Tim Opsnal Polresta Sidoarjo dan personel Opsnal Polsek Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, mendatangi kediaman Dewita Chandra Sari. Perempuan tersebut kemudian diinterogasi karena diduga berperan sebagai penerima transfer pembayaran dari pemesanan uang palsu.

Pengembangan terus dilakukan. Sekitar pukul 00.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Taman bersama Tim Opsnal Polresta Sidoarjo, personel Opsnal Polsek Kebakkramat, serta didampingi perangkat desa setempat melakukan penggerebekan di wilayah Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni Edi Siswoyo (35), warga Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, dan Dhimas Billy Edi (32), yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Sidoklumpuk, Kabupaten Sidoarjo.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, di antaranya tiga unit printer Canon, alat pres uang palsu, alat pres manual, hologram, alat pendeteksi ultraviolet, bahan baku berupa kertas roti, alat pemotong, dua kaca pemotong, 17 botol pilox untuk proses finishing, dua setrika, enam metallic color marker, lima unit telepon genggam, bukti pengiriman melalui J&T, serta uang palsu siap edar senilai Rp 61,9 juta dan puluhan lembar pecahan Rp 50 ribu.

Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi antara Unit Reskrim Polsek Taman dengan Tim Opsnal Polresta Sidoarjo serta dukungan personel Opsnal Polsek Kebakkramat dalam melakukan pengembangan hingga ke Jawa Tengah.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu. Seluruh barang bukti telah diamankan, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli dari Bank Indonesia, melakukan uji laboratorium forensik di Polda Jawa Timur, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini masih proses pemberkasan untuk tersangka yang sudah tertangkap” ujar Kompol Bagus, Jumat (07/08/2026).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang setiap orang yang memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan tujuan mengedarkan, menyimpan, maupun membelanjakan uang yang diketahuinya palsu. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578