Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi penipuan dengan memanfaatkan bukti transfer palsu kembali memakan korban di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, seorang pedagang ayam di kawasan Pertokoan Lasa, Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, mengalami kerugian jutaan rupiah setelah menyerahkan puluhan ekor ayam kepada pembeli yang ternyata tidak pernah melakukan pembayaran.
Korban diketahui berinisial EYM (37), yang sehari-hari menjalankan usaha penjualan ayam. Ia menjadi sasaran dua pelaku yang menjalankan modus pemesanan barang melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan bukti transfer palsu sebagai alat untuk meyakinkan korban.
Peristiwa bermula ketika korban menerima pesanan 10 ekor ayam dari seseorang yang mengaku bernama Mujahidin. Pelaku meminta agar ayam tersebut dikirim menggunakan jasa ojek online dan selanjutnya mengirimkan tangkapan layar bukti transfer sebagai tanda pembayaran.
Merasa transaksi telah selesai, korban kemudian kembali menerima pesanan serupa sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda dari pelaku yang sama. Setiap transaksi selalu disertai bukti transfer sehingga korban tidak menaruh kecurigaan.
Namun beberapa waktu kemudian, korban mulai merasa ada kejanggalan lantaran dana yang disebut telah ditransfer tidak kunjung masuk ke rekeningnya. Untuk memastikan, korban mendatangi Bank BRI dan meminta pencetakan rekening koran.
Dari hasil pengecekan tersebut, korban mengetahui bahwa tidak ada satu pun dana yang masuk ke rekeningnya sebagaimana tercantum dalam bukti transfer yang dikirim pelaku.
“Hari itu saya cek langsung ke bank karena transferannya tidak masuk-masuk. Setelah dicek, ternyata tidak ada uang yang masuk sama sekali. Semua bukti transfer yang dikirim ternyata palsu,” ungkap EYM.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp5.408.000. Merasa dirugikan, ia kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Taman untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Taman segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DG (28), warga Dukuh Pakis, Surabaya, dan N (40), warga Simokerto, Surabaya. Salah satu pelaku diketahui juga tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah menggunakan bukti transfer palsu untuk mendapatkan barang milik korban,” ujar AKP Hajir Sujalmo, Jumat (05/06/2026).
Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku serta satu lembar print out rekening koran Bank BRI milik korban.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Taman. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara untuk kebutuhan proses hukum berikutnya.
AKP Hajir Sujalmo mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang sering melakukan transaksi secara daring, agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya hanya dengan melihat bukti transfer yang dikirim melalui pesan singkat.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak hanya mengandalkan bukti transfer yang dikirim melalui pesan singkat. Pastikan terlebih dahulu dana benar-benar masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli,” pungkasnya. (rif)
















