Hari jadi
Kriminal

RMI NU Taman Desak Polisi Ungkap Lokasi Kasus Dugaan Pencabulan agar Tak Rugikan Pesantren

15
×

RMI NU Taman Desak Polisi Ungkap Lokasi Kasus Dugaan Pencabulan agar Tak Rugikan Pesantren

Sebarkan artikel ini
Img 20260711 Wa0060 Scaled
Sekretaris RMI NU Taman Gus Ahmad Zainul Muttaqin, M.Pd. (Kanan), didampingi Gus Bahauddin, meminta Polisi Buka Lokasi dan Status Lembaga dalam Kasus dugaan pencabulan oleh Oknum Ustadz disalah satu Pondok di wilayah Kecamatan Taman.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Suasana di kalangan pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, belakangan diwarnai keresahan menyusul ramainya pemberitaan dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum Ustadz berinisial UJF (30). Beredarnya berbagai informasi di media massa dan media sosial dinilai telah memunculkan persepsi negatif yang mengarah kepada seluruh pondok pesantren di wilayah tersebut.

Menyikapi kondisi itu, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kecamatan Taman meminta Polresta Sidoarjo segera memberikan penjelasan resmi mengenai lokasi kejadian serta status lembaga yang menjadi tempat dugaan tindak pidana tersebut. Kejelasan informasi dinilai penting agar tidak terjadi generalisasi terhadap seluruh pondok pesantren di Kecamatan Taman.

Breaking News

Didampingi Pengasuh Pondok Pesantren Ali Ar-Rofi’i Ngelom, Gus Bahauddin, Sekretaris RMI NU Kecamatan Taman, Gus Ahmad Zainul Muttaqin, M.Pd., menyampaikan bahwa polemik yang berkembang mulai berdampak terhadap aktivitas pondok pesantren, termasuk proses belajar mengajar hingga penerimaan peserta didik baru (PPDB) santri.

Ahmad Zainul Muttaqin mengatakan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren. Karena itu, ia berharap aparat kepolisian segera menyampaikan informasi yang jelas agar persoalan tidak berkembang menjadi bola liar.

“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak menjadi bola liar yang berdampak kepada seluruh pondok pesantren di Kecamatan Taman. Saat ini proses belajar mengajar mulai terganggu, termasuk penerimaan santri baru, karena muncul berbagai spekulasi di masyarakat. Kami juga meminta kepolisian menjelaskan lokasi kejadian serta status lembaga tersebut, apakah benar pondok pesantren, yayasan, panti asuhan, padepokan, atau lembaga lainnya, apakah memiliki IJOP dari Kemenag atau tidak sehingga masyarakat tidak menggeneralisasi seluruh pesantren,” tegas Ahmad Zainul Muttaqin, Sabtu (11/07/2026).

Menurutnya, RMI NU Kecamatan Taman membina sekitar 14 pondok pesantren yang selama ini menerapkan sistem pendidikan dan pengawasan sesuai kaidah kepesantrenan. Ia menjelaskan, para Ustadz di lingkungan pesantren RMI NU umumnya berasal dari keluarga besar pesantren maupun jaringan pesantren yang memiliki sanad keilmuan dan rekam jejak yang jelas.

Ia juga menilai sejumlah kasus yang pernah menjadi perhatian publik umumnya terjadi pada lembaga yang baru berdiri dengan jumlah santri terbatas, serta belum memiliki sistem seleksi tenaga pengajar yang memadai. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memilih tempat pendidikan bagi putra-putrinya.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Ali Ar-Rofi’i Ngelom, Gus Bahauddin, mengajak masyarakat untuk tidak langsung memberikan penilaian kepada seluruh pondok pesantren hanya karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang oknum. Menurutnya, pesantren tetap merupakan lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai moral, akhlak, dan pembinaan karakter.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk tidak menghakimi seluruh pondok pesantren. Mayoritas pesantren menjalankan pendidikan agama dengan baik, memiliki sistem pengawasan yang ketat, serta terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan para santri,” ujar Gus Bahauddin.

RMI NU Kecamatan Taman berharap kepolisian segera menyampaikan keterangan resmi mengenai lokasi kejadian dan status lembaga dalam kasus tersebut. Dengan adanya kejelasan informasi, diharapkan stigma negatif terhadap pondok-pondok pesantren di Kecamatan Taman dapat dihindari, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan pesantren tetap terjaga. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578