Hari jadi
Kriminal

Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Tolak Praperadilan DPO Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sidoarjo

2
×

Kuasa Hukum Korban Minta Hakim Tolak Praperadilan DPO Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Img 20260717 Wa0091
Tampak depan padepokan milik Kastari alias Ki Sodo Lanang di Sidoarjo. Kuasa hukum korban meminta majelis hakim PN Sidoarjo menolak permohonan praperadilan karena tersangka hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya praperadilan yang diajukan Kastari alias HKS alias Ki Sodo Lanang di Pengadilan Negeri Sidoarjo mendapat penolakan dari pihak korban. Kuasa hukum korban meminta majelis hakim menolak permohonan tersebut lantaran Kastari hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farouq, menjelaskan bahwa Kastari telah dua kali dipanggil oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga penyidik menerbitkan DPO karena keberadaannya tidak diketahui.

Breaking News

Dimas menilai langkah tersangka mengajukan praperadilan saat masih berstatus buron perlu menjadi perhatian majelis hakim. Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh. Proses pemeriksaan yang dilakukan Polresta Sidoarjo sudah tepat, baik, dan benar sehingga yang bersangkutan memang layak ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dimas Yemahura Al Farouq, Sabtu (18/07/2026).

Ia menegaskan, ketidakhadiran Kastari dalam dua kali pemanggilan penyidik menunjukkan yang bersangkutan tidak kooperatif. Karena itu, penyidik mengambil langkah hukum dengan menerbitkan status DPO sebelum proses penegakan hukum dilanjutkan.

Dimas juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat kepolisian apabila mengetahui keberadaan Kastari. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar tersangka segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kasus ini merupakan dugaan kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Kastari agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat sehingga dapat segera dilakukan penangkapan,” katanya.

Selain itu, Dimas mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penegakan hukum. Ia menegaskan tim kuasa hukum korban akan menempuh langkah hukum apabila menemukan adanya pihak yang sengaja membantu pelarian tersangka atau menghambat proses penangkapan maupun pemeriksaan.

Sebelumnya, Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo menerbitkan DPO terhadap Kastari setelah ia mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Kastari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang saat kejadian masih berusia 17 tahun pada Juni 2025.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Kastari agar segera melapor kepada aparat penegak hukum. Warga diminta tidak memberikan perlindungan ataupun membantu pelarian tersangka agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578