Kriminal

Terduga Perusak Makam Mbah Dirjo Dijerat KUHP Baru, Tak Ditahan karena Ancaman di Bawah 5 Tahun

231
×

Terduga Perusak Makam Mbah Dirjo Dijerat KUHP Baru, Tak Ditahan karena Ancaman di Bawah 5 Tahun

Sebarkan artikel ini
20260501 191306 Scaled
Terduga pelaku perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo, SA, saat dalam pemeriksaan penyidik.
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Polsek Taman bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo yang dilaporkan pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Taman langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya empat orang saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

Langkah cepat aparat membuahkan hasil pada sore harinya. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim opsnal Polsek Taman berhasil mengamankan SA (41) yang diduga terlibat dalam aksi vandalisme tersebut di kawasan Pasar Unggas. Saat proses pengamanan, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan yang bersangkutan, namun situasi berhasil dikendalikan dan SA kemudian dibawa ke Mapolsek Taman untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Breaking News

Di hadapan penyidik, SA menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga setengah jam. Setelah pemeriksaan awal selesai, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Meski demikian, SA diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala sembari menunggu proses hukum berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Kapolsek Taman Kompol Kanisius Franata, S.I.K., melalui Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan bukti pendukung yang menjadi dasar proses hukum kasus tersebut. Polisi juga memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Tim opsnal kami telah berhasil mengamankan serta melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku perusakan. Dalam pemeriksaan, SA tetap bersikeras bahwa itu bukan makam, namun itu merupakan pendapat yang bersangkutan. Yang jelas, saksi-saksi sudah kami kumpulkan, barang bukti juga sudah kami amankan, dan perkara ini akan tetap berproses. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tindak lanjut hukumnya,” tegas Iptu Andri Tri Sasongko.

Terhadap perkara dugaan perusakan makam tersebut, penyidik menjerat SA dengan Pasal 521 KUHP baru terkait tindak pidana perusakan. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana maksimal berada di bawah lima tahun penjara, yakni 2 tahun kurungan, sehingga berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tersangka tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan pada tahap penyidikan.

Panit Reskrim Polsek Taman, Iptu Andri Tri Sasongko, SH, menegaskan bahwa meski tidak dilakukan penahanan, proses hukum terhadap SA tetap berjalan. “Untuk saat ini perkara masih kami dalami. Pemeriksaan akan terus kami lanjutkan sampai selesai, dan yang bersangkutan kami wajibkan absen atau wajib lapor sampai perkara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujarnya.

Kasus dugaan perusakan makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo sendiri menjadi perhatian masyarakat luas karena dinilai mencederai nilai sejarah, budaya, dan penghormatan terhadap tokoh yang dimakamkan di lokasi tersebut. Warga pun berharap proses hukum berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah Taman, Sidoarjo. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578