Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya penegakan hukum dengan pendekatan pemulihan kembali diterapkan di Kabupaten Sidoarjo. Seorang pria berinisial NR (24), warga Kecamatan Candi, tidak harus menjalani hukuman penjara setelah terlibat kasus pencurian sebuah laptop milik bekas tempat kerjanya. Sebagai gantinya, ia dijatuhi pidana kerja sosial usai perkaranya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Keputusan penghentian penuntutan itu diambil setelah tercapai kesepakatan damai antara korban dan pelaku melalui proses mediasi yang difasilitasi kejaksaan pada 9 Maret 2026. Dalam mediasi tersebut, korban memilih memaafkan pelaku tanpa syarat, sehingga perkara tidak berlanjut ke meja hijau.
Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejari Sidoarjo, Barito Jati Pamungkas, menegaskan bahwa penghentian perkara bukan berarti pelaku bebas sepenuhnya dari konsekuensi hukum. Menurutnya, tetap ada sanksi yang wajib dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.
“Pidana kerja sosial tetap merupakan sanksi hukum. Dalam perkara ini, pelaku dijatuhi sanksi selama lima hari, masing-masing dua jam per hari, sesuai ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Barito, Selasa (28/04/2026).
Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut diwujudkan dengan membersihkan lingkungan Kantor Desa Gelam, Kecamatan Candi, di bawah pengawasan langsung pihak kejaksaan. Langkah ini dinilai menjadi bentuk hukuman yang tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memiliki nilai sosial bagi lingkungan sekitar.
Barito menjelaskan, penerapan restorative justice memiliki syarat yang ketat dan tidak dapat diterapkan pada semua perkara pidana. “Syaratnya harus tindak pidana ringan, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta, ada perdamaian antara korban dan pelaku, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo yang sempat dicuri telah dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi utuh. Hal itu turut menjadi pertimbangan penting dalam proses penyelesaian perkara melalui jalur damai.
Kasus ini sendiri bermula ketika NR mencuri laptop dari bekas tempat kerjanya di wilayah Wonoayu. Laptop tersebut kemudian digadaikan seharga Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun belakangan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab atas tindakannya.
“Pendekatan restorative justice bukan semata menghentikan perkara, melainkan menekankan pemulihan kerugian korban, membangun kesadaran hukum pelaku, serta menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat. Harapannya, pelaku bisa memperbaiki diri dan kembali diterima di lingkungan sosial tanpa mengulangi kesalahannya,” pungkas Barito. (rif)
















