Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Kepala Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, H. Sholeh Dwi Cahyono, menggelar konferensi pers untuk menanggapi pemberitaan salah media massa Sidoarjo yang berkembang di media sosial, dinilai tidak sesuai fakta persidangan. Didampingi Penasehat Hukumnya, Yunus Susanto, SH., dalam keterangannya, Sholeh dan PH nya menegaskan bahwa sejumlah isi berita tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk klarifikasi atas berita yang terbit pada Kamis (10/04/2026) berjudul “Diadili di PN Sidoarjo, Kades Bringinbendo Taman Akui Sering Kelokalisasi”. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa dirinya mengaku sering mendatangi lokalisasi sebelum menjabat sebagai kepala desa.
“Ini tidak pernah ada dalam persidangan, klien saya tidak pernah mengucapkan itu dalam sidang,” tegas Yunus di hadapan awak media, Minggu (12/04/2026).
Ia menjelaskan, dalam persidangan kliennya hanya menjawab pertanyaan jaksa terkait awal mula mengenal mantan istrinya yang melaporkan dugaan KDRT verbal. Menurutnya, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya mengenal yang bersangkutan di tempat tersebut, bukan mengakui sering mendatangi tempat tersebut.
“Klien saya sangat menghormati profesi jurnalis, makanya saya tidak bereaksi apa-apa ketika muncul berita di awal masa persidangan karena isi berita masih sesuai fakta, meskipun ada yang menjelaskan fakta secara lengkap dan cenderung hanya menyudutkan. Akan tetapi berita tanggal 10 kemarin itu sudah sangat melampaui batas dan jelas menyerang pribadi klien saya, mencemarkan nama baik dan tidak sesuai fakta persidangan,” tegasnya kembali.
Tak hanya itu, Sholeh juga menyoroti pemberitaan lain berjudul “Fakta Lain Sidang Kades Bringinbendo Kelokalisasi”. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa dirinya dan mantan istrinya dikaruniai tiga orang anak, padahal menurutnya hal itu tidak benar.
Ia menegaskan bahwa tiga orang anak yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut merupakan anak dari pernikahannya sebelumnya, bukan dari hubungan dengan mantan istri yang saat ini terlibat perkara hukum dengannya.
“Adanya berita itu bukan hanya saya yang terkena imbas, tetapi juga menjadi beban psikis bagi anak-anak saya,” ungkapnya.
Atas sejumlah pemberitaan yang dinilai hoaks, tidak sesuai fakta persidangan, dan menyerang ranah pribadi, Sholeh mengaku telah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Ia mempertimbangkan akan melaporkan masalah ini ke Dewan Pers.
“Banyak orang terdekat saya ikut marah dengan informasi hoaks tersebut,dan menyarankan saya untuk mengambil langkah hukum.Tetapi saya masih berharap semoga yang bersangkutan menyadari kekeliruannya dan mendapatkan hidayah agar menyampaikan liputan sesuai dengan fakta persidangan,” ungkap Sholeh.
Menurut Yunus, fakta persidangan adalah segala sesuatu yang disampaikan saksi, terdakwa, ahli, serta bukti yang ditunjukkan di depan majelis hakim. Narasi di luar itu yang sengaja diubah dinilai sebagai bentuk manipulasi informasi.
Diketahui, H. Sholeh Dwi Cahyono saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal terhadap istrinya. Perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sidang lanjutan terakhir digelar pada Kamis (09/04/2026). (Red)
















