Hari jadi
Pemerintah

Abaikan Teguran, PKL di Taman Pinang Diangkut Satpol PP Sidoarjo

412
×

Abaikan Teguran, PKL di Taman Pinang Diangkut Satpol PP Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Img 20260327 Wa0063
Petugas Satpol Sidoarjo menertibkan
Info Iklan hubungi 085183255578

Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali digelar di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kali ini, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas sejumlah PKL yang masih berjualan di kawasan terlarang meski telah berkali-kali diperingatkan.

Sebanyak enam PKL yang mangkal di sepanjang Jalan Taman Pinang Indah (TPI) ditertibkan dalam operasi yang dilakukan petugas. Mereka terdiri dari tiga penjual kopi keliling dan tiga penjual buah yang kedapatan tetap berjualan di area yang dilarang.

Breaking News

Dalam penertiban tersebut, petugas dari Pleton Lima Bidang Tibumtranmas turut mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda listrik dan tiga becak milik para pedagang. Selanjutnya, para PKL beserta barang dagangannya dibawa ke Mako Satpol PP Sidoarjo untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.

Plt Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah upaya persuasif tidak diindahkan oleh para pedagang.

“Kami sudah berkali-kali melakukan pendekatan persuasif dan memberikan teguran. Tapi karena tetap melanggar, kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan tiga sepeda listrik dan tiga becak milik pedagang tersebut ke kantor Satpol PP,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).

Ia menjelaskan, para PKL tersebut berjualan di titik yang sudah jelas dilarang, yakni di sempadan jalan depan restoran cepat saji dan rumah makan di kawasan Taman Pinang. Padahal, di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurut Novianto, penertiban ini bukan bertujuan menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan lingkungan sekitar.

“Membandel terus, ya kami angkut. Aturan sudah jelas, bahkan sosialisasi juga sudah sering dilakukan. Kami tidak melarang masyarakat mencari rezeki, tapi harus mematuhi aturan yang ada. Sempadan jalan bukan tempat untuk berdagang karena dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan,” pungkasnya. (rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578