Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Momentum Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili membawa kabar gembira dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya atau yang dikenal sebagai Lapas Porong. Pada perayaan yang jatuh Selasa (17/02/2026) tersebut, seorang warga binaan memperoleh pengurangan masa hukuman melalui Remisi Khusus (RK) Imlek sebagai bentuk apresiasi atas perubahan sikap selama menjalani masa pidana.
Remisi khusus itu diberikan kepada seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial CKL. Narapidana kasus narkotika tersebut menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari berdasarkan Surat Keputusan resmi yang diterbitkan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ia memastikan tidak ada perlakuan berbeda meskipun penerima remisi berstatus WNA.
“Pemberian remisi ini telah melalui proses verifikasi yang ketat, baik secara administrasi maupun substantif. Semuanya dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Sohibur Rachman saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan remisi khusus Imlek di Lapas Porong.
Menurutnya, remisi bukan sekadar hadiah tahunan dalam perayaan hari besar keagamaan. Pengurangan masa hukuman merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku positif warga binaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri. Tujuannya agar nanti saat kembali ke masyarakat, mereka benar-benar menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.
Meski dirayakan dalam lingkungan pemasyarakatan, suasana Imlek di Lapas Porong tetap berlangsung khidmat dan penuh makna. Pemberian remisi tersebut menjadi wujud komitmen negara dalam menghormati keberagaman agama serta menjamin hak beribadah setiap warga binaan tanpa terkecuali. (rif)
















