Hari jadi
Hukum

Sekdes Gilang: Pak Kades Menyanggupi Membantu Rp 30 juta Untuk Pengembalian Uang Pungutan Tambahan Operasional PTSL

103
×

Sekdes Gilang: Pak Kades Menyanggupi Membantu Rp 30 juta Untuk Pengembalian Uang Pungutan Tambahan Operasional PTSL

Sebarkan artikel ini
Img 20250708 Wa0011 1
Saksi gambar bawah dari kiri kekanan : Marzuki dari BPN Sidoarjo, Widajat Widajadi dan Sekdes Gilang
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH, kembali menggelar sidang dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Pada sidang kali ini, Senin (07/07/2025) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, SH, menghadirkan tiga orang saksi, Sekretaris Desa (Sekdes) Gilang H. Bakhruddin Alim, S.Pd.I, M.Marzuki Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Sidoarjo (Ketua Tim Ajudikasi PTSL Desa Gilang), dan Widajat Widajadi Sekretaris panitia PTSL Desa Gilang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo.

Breaking News

Tiga terdakwa, Kepala Desa Gilang non aktif Sulhan, serta dua orang panitia PTSL Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, juga turut dihadirkan guna mendengar kesaksian para saksi.

Dalam kesaksiannya, Widajat menolak dikatakan ikut memungut uang biaya PTSL serta pungutan tambahan sebesar Rp 200 ribu, Ia mengaku hanya menerima pembayaran 8 orang pemohon ketika berada dikantor sekretariat PTSL.

Hal ini bertolak belakang dengan kesaksian dari para pemohon dalam sidang-sidang sebelumnya, yang menyatakan bahwa ada pungutan tambahan dan menyerahkan uang tersebut ke saksi Widajat Widajadi.

Ia juga mengatakan, ketika rapat panitia dikantor sekretariat PTSL, terdakwa Rasno Bahtiar menginisiasi adanya pungutan tambahan sebesar Rp 200 ribu, dengan alasan untuk tambahan operasional.

Setelah rapat panitia, terdakwa Rasno Bahtiar mengadakan rapat dengan para Ketua RT/RW, dan menyampaikan informasi adanya pungutan tambahan untuk operasional pelaksanaan PTSL. Informasi ini diminta untuk diteruskan ke para pemohon di wilayah masing-masing.

Saksi Widajat juga mengungkapkan, sempat memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Sulhan dari hasil pungutan Rp 200 ribu. Uang tersebut sempat dibawa terdakwa Sulhan sebelum akhirnya dikembalikan lagi pada sore harinya, dan dikasihkan kembali ke terdakwa Rasno Bahtiar.

Img 20250708 Wa0012 1
Mengenakan rompi ping dari kanan kekiri : terdakwa Hudijono alias Pilot, Rasno Bahtiar dan saksi tersangka Widajat Widajadi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda

Sementara itu, Sekdes Gilang H. Bakhruddin Alim, S.Pd.I, memberikan kesaksian bahwa, dirinya tidak mengetahui adanya pungutan tambahan, karena Ia dan beberapa keluarganya termasuk sebagai pemohon yang mengajukan 11 bidang tanah untuk disertifikatkan, tidak dipungut biaya tambahan tersebut.

Bakhruddin baru mengetahui adanya pungutan tambahan setelah ada warga yang berkeluh kesah keberatan atas adanya pungutan itu.

“Keluh kesah keberatan warga atas pungutan tambahan ini saya sampaikan ke Pak Kades, warga atas nama Jatmiko yang keberatan ini sebenarnya juga gak bayar biaya PTSL yang Rp 150 ribu itu,” ungkapnya.

Keberatan warga ini, disampaikan Bakhrudin ketika rapat koordinasi Kades dengan perangkat desa,”Saya sampaikan bahwa ada pungutan tambahan sebesar Rp 200 ribu, jawaban Pak Kades, itu urusan panitia bukan urusan Pemdes, akan tetapi besoknya Pak Kades ngomong ke saya kalau sudah ditegur secara lisan,”ujar Pria yang menjabat Sekdes sejak 2017 ini.

JPU sempat menunjukkan surat teguran tertulis kepada panitia PTSL, Bakhruddin menegaskan, bahwa surat itu bukan dirinya yang membuat. Surat teguran itu diakui Bakhruddin bahwa dirinya hanya hanya mengeprint, sedang konsepnya dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sulhan yang lama.

Bakhruddin juga sempat mendampingi panitia PTSL antara lain, Rasno Bahtiar, Hakim dan Arif Apriyanto dan Kades Sulhan untuk menghadap PH dikediamannya untuk membahas tentang pengembalian uang pungutan tambahan, hanya saja Ia tidak mengikuti pertemuan didalam karena menunggu diluar.

Ia hanya mengetahui terkait pengembalian uang itu ketika perjalanan pulang,”dimobil Pak Kades menyanggupi membantu antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, Pak Rasno juga menyanggupi tapi nilainya berapa saya kurang jelas, sedangkan yang lain diam saja, saya mendengar sepotong-sepotong karena tidak begitu jelas, saya duduk didepan sebelah sopir, sedang Pak Rasno duduk dibelakang,”ungkapnya.

Pengembalian uang pungutan ke pemohon itu terjadi ketika proses penyidikan di Kejari Sidoarjo sudah berjalan. Pada tanggal 9 Desember 2024, terjadi pengembalian tahap pertama, yang ketika itu juga ada panggilan terhadap Kades Sulhan, Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, akan tetapi ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan dan juga tidak terlihat hadir di Balai Desa ketika proses pengembalian uang sedang berlangsung.

Saksi M.Marzuki, pegawai di Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo saat ini menjabat sebagai Kasie Pengendalian dan Penanganan Sengketa, saat program PTSL di Desa Gilang menjadi Ketua Tim Ajudikasi.

Menurut Marzuki, Ia sudah menyampaikan disaat penyuluhan, bahwa sesuai peraturan yang tertuang dalam SKB 3 Menteri biaya untuk permohonan sertifikat sebesar Rp 150 ribu, tidak ada biaya lainnya. Biaya itu sudah meliputi penggandaan dokumen, materai, patok dan transportasi panitia.

Terkait adanya biaya lain diluar biaya yang ditentukan oleh negara, menurut Marzuki tidak diatur didalam peraturan SKB 3 Menteri,”SKB 3 Menteri itu mengakomodir kepentingan pemohon,”ujarnya.

Terkait tugas pokok Kades sebagai anggota tim ajudikasi, menurut Marzuki,”tugas pokok Kades sebagai anggota tim ajudikasi, terkait berkas yuridis formal yang dikumpulkan oleh pemohon,” imbuhnya. (Rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578
error: