Hari jadi
Hukum

Perjudian Kecamatan Srengat Blitar Kota Tidak Tersentuh Hukum;LSM GEMPAR Akan Tindak Lanjuti

78
×

Perjudian Kecamatan Srengat Blitar Kota Tidak Tersentuh Hukum;LSM GEMPAR Akan Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini
Img 20240613 Wa0119 1
Info Iklan hubungi 085183255578

GELORAJATIM.COM – Ajang perjudian sabung ayam di Desa Kauman Kecamatan Srengat, Blitar kota masih eksis berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat Blitar sudah mengadu kepada beberapa lembaga dan sudah di britakan tetap aja buka ,tidak ada tindakan dari Polres Blitar Kota.

Breaking News

Hal ini disayangkan oleh Aris Gunawan S.Sos Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPAR Jawa Timur selaku ketua umum.

Aris menghimbau kepada penegak hukum Polres Kota Blitar segera di runtuhkan kalangan tersebut.

Mengingat Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat.

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya. Tuturnya Aris Ketua Umum Gempar

Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Blitar terkait Perjudian. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.

Mengingat, Pemain diancam 4 tahun penjara,sesuai Pasal 303 KUHP.

Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik pungkasnya.( Red)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578