Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Kavling Simowau Indah, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berujung pada diamankannya seorang pria berinisial BH (36), warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis clurit bersarung kulit serta narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka.
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan, SH., MH. mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Simowau Kelurahan Sepanjang.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Taman segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (24/09/2026).
Menurutnya, saat berada di lokasi, BH diduga bersama rekannya berinisial KC melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dalam aksi tersebut, KC berperan sebagai pemetik atau orang yang mengambil sepeda motor, sedangkan BH menunggu di atas sepeda motor Vario warna merah.
“Saat kejadian, tersangka BH bersama rekannya KC yang diduga melakukan pencurian sepeda motor,” kata Kompol Bagus.
Aksi keduanya kemudian diketahui oleh sekelompok ibu-ibu yang baru pulang mengikuti kegiatan mengaji. KC berhasil melarikan diri dari kejaran warga, sementara BH yang tidak sempat kabur berhasil diamankan warga, warga yang geram sempat memberikan “Salam olah raga” sehingga BH babak belur oleh amuk warga.
“Satu pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan BH diamankan warga dan selanjutnya diserahkan kepada anggota Polsek Taman,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap BH, petugas menemukan sebilah clurit yang diselipkan di bagian depan sebelah kiri tubuhnya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu serta sepeda motor Vario merah yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatan.
“Dari pemeriksaan, kami menemukan senjata tajam jenis clurit dan barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkap Kompol Bagus.
Kapolsek menambahkan, korban dugaan pencurian sepeda motor tidak berkenan membuat laporan terkait kehilangan kendaraannya dan telah menandatangani surat pernyataan.
Meski demikian, Polsek Taman tetap memproses perkara yang berkaitan dengan kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak.
“Untuk perkara senjata tajam tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, untuk barang bukti narkoba jenis sabu, proses hukumnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Sedangkan Unit Reskrim Polsek Taman melanjutkan proses penyidikan perkara membawa dan menyimpan senjata tajam dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta penyitaan barang bukti.
“Perkara ini kami proses dengan melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” terang Kompol Bagus. Tersangka dijerat Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolsek Taman mengimbau masyarakat agar tidak membawa, memiliki, menyimpan maupun menguasai senjata tajam tanpa alasan dan hak yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun barang terlarang lainnya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya. (rif)
















