SIDOARJO, GELORAJATIM.COM — Pemerintah Kecamatan Taman bagai dilanda badai. Bagaimana tidak, 3 orang oknum Kepala Desa dan 1 orang oknum Sekretaris Desa yang ada di pemerintah Kecamatan Taman tersandung kasus pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hal ini tentu menjadi pukulan bagi Camat Taman Arie Prabowo, S.STP , M.PSDM dimana 4 orang bawahannya saat ini sedang bermasalah dengan hukum.
Hal yang paling memberatkan adalah dengan kosongnya pimpinan ditiga desa tersebut tentu sebagai Camat beliau harus mencari pengganti sementara agar supaya roda pemerintah desa yang ditinggalkan Kadesnya tetap bisa berjalan.
Yang pertama adalah Desa Kletek dimana Kades dan Sekdesnya tersandung kasus pidana pungli PTSL yang persidangannya sudah berjalan dan kedua terdakwa sudah divonis majelis hakim pada persidangan (10/12) yang lalu, untuk Kades Kletek M. Anas divonis majelis hakim dengan hukuman satu tahun tiga bulan, denda 50 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara serta wajib mengembalikan uang hasil pungli sebesar 114 juta, sementara itu Sekdes Kletek Ulis Dewi Purawanti divonis majelis hakim satu tahun sembilan bulan , denda 50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara serta wajib mengembalikan uang hasil pungli sebesar 89,9 juta.
Sementara itu dua Kades lainnya yakni Hery Achmadi Kades Trosobo pada tanggal (03/12) yang lalu setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan dinyatakan memenuhi dua alat bukti maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama satu orang koordinator panitia PTSL Sari Diah Ratna.
Yang terbaru adalah Desa Gilang , Kepala Desa Gilang Sulhan sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, pada tanggal (30/12) kembali mendapatkan panggilan untuk menghadap penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
Sulhan yang mendatangi panggilan dengan status tersangka di penghujung tahun 2024 ini menambah rentetan panjang Kepala Desa Di Kec. Taman yang tersandung kasus pidana pungli PTSL , Setelah dinyatakan cukup dua alat bukti Sulhan pun digelandang ke mobil tahanan Kejari Sidoarjo dan langsung dibawa kerumah tahanan kelas I Jawa Timur menyusul dua sejawatnya yang sudah terlebih dahulu berada disana.
Untuk Desa Gilang , Sulhan tidak sendiri karena sebelumnya (20/12) dua orang panitia PTSL Desa Gilang Rasno Bahtiar (Ketua Panitia) dan Hudijono alias Pilot (Korlap) sudah terlebih dahulu dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Sidoarjo.
Camat Taman Arie Prabowo, S.STP , M.PSDM ditemui awak media GeloraJatim Kamis (02/01/2025) siang dikantor Kec. Taman menyampaikan rasa prihatin atas permasalahan hukum yang menimpa beberapa oknum Kepala Desa Di Kec. Taman tsb ,” Kita cukup prihatin bahwa masih ada oknum – oknum yang bermain padahal kita sebelumnya sudah menjelaskan dan sudah memberikan sosialisasi yang cukup bahwa PTSL itu tidak boleh ada pungutan lain selain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah “, Ujar Arie Kotrix panggilan akrab beliau.
” Saya sebagai Camat di Kecamatan Taman yang saat ini menjabat kami akan berupaya lagi lebih mengintensifkan sosialisasi dan pemahaman tentang aturan yang berlaku untuk desa / Kelurahan apalagi khususnya untuk PTSL “, imbuh Arie , ” Karena PTSL adalah program pemerintah yang sangat membantu untuk masyarakat untuk kepemilikan tanahnya “, tandas Camat yang baru menjabat 8 bulan sebagai Camat Taman.
Lebih lanjut Camat Taman menjelaskan langkah pencegahan kedepan supaya tidak terulang kasus pungli PTSL yang dilakukan oknum Kades ataupun panitia PTSL mengingat di Kec. Taman ini akan ada beberapa desa / kelurahan yang akan menerima program PTSL dari pemerintah ,” Jika pada tahun 2025 kami kembali mendapat plottingan lagi untuk PTSL di desa / kelurahan kami akan intensif dan kami akan mengawal jalannya proses tersebut”, tambah Arie.
” Jadi sebelum pelaksanaan PTSL dimulai kami akan kumpulkan Kades dan panitia dan sosialisasikan bahwa tidak ada lagi biaya – biaya lagi diluar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah “, imbuh Arie , ” Baik itu mau dibilang kesepakatan bersama ataupun kasihan ataupun tepo sliro tenggang rasa sudah tidak ada “, tandas Arie menutup wawancara.

Sementara itu terpisah Ketua FKKD Kec. Taman H. Sholeh Dwi Cahyono menyampaikan hal senada dengan Camat Taman, H. Sholeh juga turut prihatin dengan permasalahan yang menjerat rekan – rekan sejawatnya di Kec. Taman ,” Saya atas nama FKKD Kec. Taman dan pribadi ikut prihatin terhadap teman – teman oknum Kepala Desa yang tersangkut masalah PTSL “, Ujar H. Sholeh.
” Saya sebagai Ketua FKKD Kec. Taman berpesan kepada teman – teman harus benar – benar mengikuti regulasi jangan sampai ada kejadian lagi “, Imbuh Sholeh , ” Mohon teman – teman harus waspada jangan main – main terhadap anggaran yang sudah digelontorkan oleh pemerintah “, tandas Sholeh.
Lebih lanjut H. Sholeh mengatakan , ” Saya mohon sampai disini saja jangan sampai ada teman – teman lagi yang tersangkut masalah hukum “, Imbuh Sholeh . ” Saya pribadi juga mawas diri jangan sampai berurusan dengan APH terutama untuk program PTSL baik yang sudah menerima ataupun belum berjalan mohon diperhatikan regulasinya “, tambah H. Sholeh lagi.
” Untuk kedepan kita akan berkoordinasi lagi dengan Pak Camat dan FKKD Sidoarjo bagaimana nanti program teman – teman yang akan melaksanakan PTSL kita nanti akan minta petunjuk Pak Camat dan Ketua FKKD Sidoarjo agar supaya kejadian yang sama tidak terulang “, papar H. Sholeh yang juga Kades Bringinbendo ini.
” Mari kita semua berdoa semoga teman – teman yang ada urusan dengan APH dimudahkan , diberi kekuatan , kesehatan dan yang belum melaksanakan mari kita mawas diri masing – masing coro kasarane ayo digrayahi gitok e dewe – dewe (bahasanya introspeksi diri) , desanya dibikin maju dan berkembang jangan sampai berurusan dengan APH “, pesan H. Sholeh mengakhiri wawancara.
Terjeratnya beberapa oknum Kades di Kec. Taman ini tentu membuat kita semua prihatin , semoga dengan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi Kepala Desa maupun Kepala Kelurahan yang akan menerima program PTSL dari pemerintah. (Rief)