Aksi penurunan banner di lokasi eks tanah gogol pedukuhan Walan Sedati Agung
SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Polemik terkait eks tanah gogol antara 22 orang ahli waris dengan pemerintah desa (Pemdes) Sedati Agung, Kecamatan Sedati Sidoarjo kian memanas. Terbaru pihak ahli waris tanah gogol mencopot papan nama aset desa dan banner yang dipasang di lokasi eks tanah gogol, senin (18/7/2022).
Perwakilan ahli waris eks gogol, Mansyur mengatakan hari ini kita terpaksa menurunkan plang papan nama yang dipasang pihak pemdes Sedati Agung beberapa hari lalu, karena menurut kami pihak pemdes tiba- tiba ingin menguasai tanpa Izin dan langsung mengklaim tanah ini adalah aset milik desa Sedati Agung,” kata dia.
Sebenarnya waktu mendapatkan informasi pemasangan pada hari itu, malam harinya pihak kami sudah geram dan ingin segera menurunkannya, namun karena beberapa pertimbangan hal itu tidak langsung kami lakukan. Pihak pemdes juga langsung begitusaja memasang tanpa ada koordinasi dengan kita selaku ahli waris dan pengurus tanah tersebut,”tambah Mansyur
Dilanjutkan oleh Mansyur bahwa tanah yang sampai saat ini kami kuasai dan kami kelola adalah eks tanah gogol, hal itu berdasarkan buku leter C dari 22 orang eks gogol pedukuhan Walan desa Sedati Agung. Yang sesuai kesepakatan dari bapak – bapak kami dulu pemanfaatannya yakni untuk kesejahteraan pedukuhan Walan.
Mansyur juga menyebut, pada saat diadakan musyawarah desa ( Mussdes) Sedati Agung sehingga terbit keputusan desa tahun 1992 tidak ada satupun pihak ahli waris dari 22 orang yang diundang atau dilibatkan dalam musdes tersebut, apa seperti itu bisa disahkan hasil musdesnya,” ujarnya
Sampai saat inipun hasil dari pengelolaan tetap kami salurkan untuk kepentingan sosial pedukuhan Walan. Kami juga telah siap jika memang pihak kecamatan Sedati mempertemukan kami dengan pihak Pemdes Sedati Agung untuk mediasi, kami juga akan membawa bukti- bukti,” tutupnya
Sementara itu pihak kecamatan Sedati yang turun langsung ke lokasi beberapa hari lalu, melalui Camat Sedati Abu Dardak mengatakan akan segera mengadakan mediasi dan memanggil pihak- pihak terkait dengan permasalahan ini, agar permasalahan dapat segera diluruskan dan tidak ada saling Klaim.
Terpisah, Kepala desa Sedati Agung Haryono melalui pesan WhatsApp nya menjawab, Intinya tanah itu sudah dimusdeskan kepala desa Sedati Agung tahun 1992, dan sudah masuk aset desa. Intinya seperti kami Pemdes mau ambil sedangkan tanah tersebut disertifikatkan oleh eks gogol sudah dibatalkan dan ditarik kembali oleh BPN,” jawabnya
Reporter : teguh w