SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, kembali menggelar sidang kasus pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, yang menyeret Kepala Desa (Kades) nonaktif Sulhan beserta dua orang panitia Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, Senin (02/06/2025) pagi.
Dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, seorang saksi mengungkapkan, saat mereka mengikuti program pemerintah tersebut pada tahun 2023.
Ahmad Syauqi, warga Desa Gilang mengaku harus membayar lebih dari ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia harus membayar biaya tambahan Rp 100 ribu.
“Saya sudah bayar Rp 150 ribu ke Pak Sukodono, tapi kurang lebih sebulan kemudian diminta lagi Rp 100 ribu. Katanya itu tambahan biaya untuk pengurusan PTSL, infonya dari grup WhatsApp (WA) oleh panitia PTSL,” ungkap Syauqi.
Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi dari pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo tersebut, dari lima belas saksi yang dipanggil, Syauqi menjadi satu-satunya saksi yang memberikan kesaksian pada agenda sidang kali ini.
Syauqi menambahkan, pungutan tambahan itu, ditarik langsung oleh Sumadiono, yang disebut sebagai panitia kecil program PTSL di lingkungan RT 32/RW 07, Desa Gilang. “Warga yang ikut program PTSL di RT saya juga diminta bayar tambahan itu, setelah diumumkan, lalu Sumadiono mengambil kerumah biaya tambahan tersebut” ungkapnya.
Untuk biaya tambahan Rp 100 ribu ini, akhirnya dikembalikan oleh panitia, setelah kasus ini mencuat,” uang saya yang Rp 100 ribu, akhirnya dikembalikan setelah kasus ini mulai ramai, para pemohon dikumpulkan di Balai Desa untuk dikembalikan uangnya,” tuturnya.
Syauqi juga mengungkap, bahwa sebelumnya pada tahun 2010, dirinya bersama warga lainnya pernah membayar biaya pengurusan sertifikat mandiri secara kolektif sebesar Rp 2,65 juta kepada Sumadiono, rinciannya, Rp 650 ribu untuk swadaya pavingisasi dan perbaikan selokan, serta Rp 2 juta untuk pengurusan sertifikat tanah. Namun hingga program PTSL disosialisasikan di Desa Gilang, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung jadi, akhirnya semua warga kaplingan yang pada waktu itu ikut mendaftar pengurusan sertifikat mandiri, ikut mendaftar program PTSL sampai sertifikat itu jadi.
Ketiga terdakwa tidak memberikan sanggahan, dalam kesempatan untuk memberikan sanggahan atas keterangan yang sudah diberikan saksi.
Dalam kasus ini, Kepala Desa nonaktif Gilang, Sulhan, bersama Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar, dan Koordinator Lapangan Hudijono alias Pilot, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 08.00, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Rief)