Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Suara sound system berlebihan yang dikeluhkan warga Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Petugas mendatangi lokasi dan meminta pemilik sound system membuat surat pernyataan untuk mematuhi aturan serta menjaga ketenteraman masyarakat.
Penanganan tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) malam, menyusul adanya pengaduan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi e-Lapor dan media sosial Instagram. Satpol PP menerjunkan 20 personel dari Peleton 3 untuk melakukan pengecekan langsung sekaligus memberikan pembinaan kepada pihak yang dilaporkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan bahwa setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian pihaknya dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Kami juga mengimbau pihak yang dilaporkan agar mematuhi aturan dan menjaga ketenteraman lingkungan,” ujar Novianto, Kamis (15/10/2026).
Pengecekan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan mendatangi rumah Febrianto di RT 09 RW 03 Desa Wonokasian, tepatnya di depan area persawahan dan sebelah timur lahan kosong. Berdasarkan keterangan pelapor, penggunaan sound system dengan volume keras disebut berlangsung pada Minggu pagi maupun hari-hari biasa sekitar pukul 21.00 WIB hingga 22.00 WIB. Bahkan, kerasnya suara tersebut diklaim membuat kaca rumah warga di sekitar lokasi bergetar.
Keluhan warga juga muncul karena aktivitas tersebut disebut masih berulang meskipun pihak Kecamatan Wonoayu telah mendatangi lokasi sebanyak dua kali. Ketua RT setempat turut menerangkan bahwa Febrianto sebelumnya pernah mendapat peringatan terkait penggunaan sound system setelah adanya laporan dari warga.
Namun, menurut keterangan ketua RT, aktivitas pengecekan sound system berlangsung dalam waktu singkat. Ia juga menyebut tidak ada warga sekitar yang menyampaikan keberatan secara langsung ketika pengecekan berlangsung. Meski demikian, pengaduan yang masuk tetap ditindaklanjuti oleh Satpol PP sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah penyelesaian, petugas memberikan surat pernyataan kepada Febrianto untuk ditandatangani. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku, mengurangi volume suara, serta tidak terlalu sering menyalakan sound system agar aktivitasnya tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Novianto menegaskan, penggunaan perangkat pengeras suara harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas, terutama di kawasan permukiman yang membutuhkan suasana tenang pada waktu istirahat.
“Kami berharap masyarakat dapat menggunakan sound system secara bijak, memperhatikan waktu dan volume suara, serta tidak mengabaikan kenyamanan warga di sekitarnya. Ketenteraman lingkungan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dalam surat pernyataan tersebut, Febrianto juga menyatakan kesediaannya menerima tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran. Satpol PP Sidoarjo berharap langkah pembinaan ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih mengutamakan toleransi dan menghindari persoalan yang berpotensi memicu konflik antarwarga.
Satpol PP Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Apabila imbauan tidak diindahkan dan pelanggaran kembali terjadi, petugas akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (rif)
















