HUTRI
Hukum

Saksi Dugaan Pungli PTSL Desa Gilang, Taman: Kalau Tidak Dibayar Sertifikat Tidak Bisa Diambil

160
×

Saksi Dugaan Pungli PTSL Desa Gilang, Taman: Kalau Tidak Dibayar Sertifikat Tidak Bisa Diambil

Sebarkan artikel ini
Img 20250623 Wa0044 1
Terdakwa dugaan pungli PTSL Desa Gilang, Rasno Bahtiar (Baju putih), Hudijono alias Pilot dan Sulhan (Rompi pink) usai menjalani sidang (23/06)
Info Iklan hubungi 085183255578

SIDOARJO – Tiga terdakwa perkara dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kepala Desa Gilang non aktif Sulhan, dan dua orang panitia PTSL, Rasno Bahtiar serta Hudijono alias Pilot, kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, untuk mendengar kesaksian para saksi.

Dalam sidang Senin (23/06/2025) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, menghadirkan tujuh orang saksi untuk didengar kesaksian-nya, masing-masing, tiga orang Ketua RT, dua orang Ketua RW dan dua orang saksi pemohon.

Breaking News

Saksi pemohon, dalam kesaksian-nya, secara garis besar sama dengan saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang-sidang sebelumnya, mereka membayar Rp 150 ribu sesuai ketentuan yang berlaku, ditambah Rp 200 ribu sebagai pungutan yang infonya untuk tambahan operasional, serta patok materai menyediakan sendiri.

Saksi Nikmatusholikhatul mengatakan kepada JPU, Ia mengurus PTSL melalui Paman-nya,”saya mengurus PTSL melalui Paman saya, karena saya tinggal dilain desa” ujarnya.

Img 20250623 Wa0045 1
Tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH

“Saya tahunya hanya bayar Rp 150 ribu ketika awal proses PTSL, lalu ketika sertifikat sudah jadi dan akan dibagi, Paman kembali menghubungi saya untuk membayar Rp 200 ribu, katanya untuk ambil sertifikat, kalau tidak bayar, sertifikat tidal bisa diambil, ya saya bayar aja,” papar wanita yang mensertifikatkan sebidang tanah warisnya ini.

Saksi Subagyo, Ketua RT 13 Desa Gilang, Ia mengatakan ikut PTSL atas nama istrinya dari tanah waris, Subagyo mengungkapkan, Ia sama dengan pemohon yang lain, membayar Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu yang diserahkan ke Sekretaris panitia Widajad Widajadi, yang saat ini juga sudah berstatus tersangka dan ditahan.

“Saya dapat info ada tambahan uang Rp 200 ribu dari pak Widajad, katanya untuk tambahan uang operasional, informasi ini supaya diteruskan ke pemohon di wilayah saya,”tutur Subagyo.

Sementara itu, saksi Hanif Syaifuddin Ketua RT 08 Desa Gilang, mengungkapkan bahwa, yang menyampaikan informasi adanya pungutan tambahan adalah Widajad Widajadi, lalu diteruskan ke pemohon melalui rapat, Ia mengatakan uang Rp 200 ribu yang terkumpul ini diambil oleh terdakwa Hudijono alias Pilot.

Saksi Arif Apriyanto, Ketua RW 07 Desa Gilang, yang dalam kepanitiaan mendapat tugas bagian pemberkasan, mengungkapkan dalam kesaksian-nya, Dia yang membagikan kembali uang Rp 200 ribu kepada para pemohon atas perintah ketua panitia terdakwa Rasno Bahtiar.

“Saya dihubungi Ketua Panitia, diminta untuk membantu membagikan kembali uang pungutan Rp 200 ribu kepada para pemohon,” ujar Arif.

“Informasi dari Ketua Panitia, bahwa ada warga yang melapor ke Kejari Sidoarjo terkait pungutan tambahan sebesar Rp 200 ribu itu,” terangnya.

Kelima saksi dari RT/RW di Desa Gilang ini juga mengungkapkan, mereka menerima uang Rp 500 ribu dari terdakwa Rasno Bahtiar ketika bulan puasa, sebelum adanya pungutan tambahan Rp 200 ribu.

Ketika ditanya JPU untuk apa uang tersebut, jawaban mereka bervariasi, ada yang disampaikan oleh terdakwa Rasno Bahtiar untuk uang lelah, ada yang sebagai apresiasi karena sudah membantu program pemerintah di Desa Gilang, dan ada juga yang dikatakan sebagai THR.

Dari kelima saksi ini, hanya saksi Hakim, Ketua RW 01, yang mengatakan bahwa sempat menerima keluhan warga terkait biaya tambahan Rp 200 ribu itu, hal ini dikarenakan memang kondisi finansial warga tersebut tergolong kurang mampu.

Sementara empat saksi lain mengatakan, tidak ada keluhan atau keberatan dari warganya yang menjadi pemohon PTSL, bahkan ada yang tidak membayar pun sertifikatnya tetap jadi dan tetap dikasihkan.

Atas perbuatannya, Kades Gilang non aktif Sulhan bersama 2 orang panitia PTSL Desa Gilang, Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Mereka juga dijerat Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian lain terkait jabatan. (Rif)

Example 120x600
Info Iklan hubungi 085183255578