Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Upaya penyelamatan satwa dilindungi kembali dilakukan aparat kepolisian. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo membongkar praktik perdagangan satwa langka yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.
Seorang pria berinisial RC diringkus petugas setelah diduga memperjualbelikan satwa dilindungi ke pasar gelap luar negeri. Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka di Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (26/02/2026) lalu.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021. Praktik perdagangan itu dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dan transaksi.
“Tersangka mengumpulkan satwa-satwa dilindungi tersebut dari berbagai wilayah di Indonesia. Satwa yang dia dapat lalu dijual lewat grup jual beli hewan,” terangnya, Rabu (04/03/2026).
Menurut Tobing, jaringan yang dibangun RC tidak hanya menyasar pasar domestik, melainkan sudah menembus sejumlah negara di Asia Tenggara hingga Eropa. Modus yang digunakan yakni menawarkan satwa melalui platform digital, kemudian mengatur pengiriman lintas negara melalui jalur tidak resmi.
“Pelaku melakukan kegiatan jual beli satwa dilindungi skala internasional melalui pasar gelap Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh ekor satwa langka dalam kondisi hidup. Satwa-satwa itu berasal dari berbagai habitat di Pulau Jawa, Kalimantan, hingga Papua, mencakup kelompok primata, mamalia, dan burung (aves).
“Hewan yang diperdagangkan yakni jenis primata, mamalia, dan aves. Kami menyita antara lain Owa Jawa, Lutung Jawa, Owa Kalimantan, hingga burung Enggang Klihingan dan Julang Emas,” jelas Tobing.
Selain menyita satwa, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka. Barang bukti tersebut kini dianalisis untuk menelusuri percakapan, transaksi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perdagangan ilegal tersebut.
Polisi juga tengah mendalami identitas para pemasok satwa dari berbagai daerah. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap rantai distribusi dan membongkar jaringan yang diduga telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir.
“Tersangka membeli satwa dilindungi untuk disimpan, kemudian menjualnya kembali demi memperoleh keuntungan,” terang Tobing.
Atas perbuatannya, RC dijerat Pasal 40A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Seluruh satwa sitaan telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dikembalikan ke habitat aslinya. (rif)
















