Sidoarjo, GELORAJATIM.COM – Aksi pencurian spesialis brankas lintas provinsi yang sempat menggegerkan warga Perumahan Taman Pinang Indah, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Komplotan yang berjumlah enam orang tersebut diketahui telah beraksi di sejumlah daerah sebelum akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial IES, warga Sidoarjo, yang kehilangan satu unit brankas berisi barang berharga di kediamannya pada Oktober 2025 lalu. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, menjelaskan bahwa dua tersangka berhasil diamankan setelah tim melakukan pengejaran lintas daerah. “Kami melakukan penangkapan dua orang tersangka berinisial TS di Simalungun, Sumatera Utara pada 16 Februari 2026, disusul penangkapan tersangka FP di Bekasi pada 26 Februari 2026. Untuk tiga tersangka lain berinisial ABR, AW, dan MJA ditahan di Polres Purwakarta,” ujar Tobing, Rabu (04/03/2026).
Ia menambahkan, salah satu pelaku diketahui merupakan pecatan anggota TNI. Saat ini, tersangka tersebut telah lebih dahulu ditahan di Mapolres Purwakarta bersama dua pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dalam proses penangkapan di Bekasi, polisi juga menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir peluru. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan mereka selama beroperasi.
“Kami menemukan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru saat menangkap tersangka FP di Bekasi,” jelas Christian Tobing.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan berpura-pura menjadi tamu yang mencari alamat tertentu. Cara ini digunakan untuk memastikan kondisi rumah target dalam keadaan kosong sebelum melancarkan aksi pencurian.
“Apabila ada orang yang keluar, mereka berpura-pura menanyakan alamat lain. Namun jika tidak ada tanda-tanda penghuni, mereka langsung mengambil brankas dan barang berharga. Mereka ini punya tugas masing-masing saat melakukan pencurian,” terang Tobing.
Perjalanan komplotan ini terbilang nekat. Mereka memulai aksinya dari Simalungun, Sumatera Utara, kemudian melintasi sejumlah provinsi di Pulau Sumatera sebelum menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan mobil sewaan.
Sebelum beraksi di Sidoarjo, para tersangka tercatat telah melakukan pencurian di sejumlah daerah seperti Jambi, Bekasi, hingga Kuningan. Penentuan lokasi sasaran bahkan disebut-sebut berdasarkan arahan seorang dukun yang mereka percaya.
“Tersangka ABR sempat menghubungi dukun dan dukun tersebut menyarankan mereka bergerak ke arah Sidoarjo. Sebelum beraksi, mereka ini cuci muka air laut di Tanjung Perak Surabaya atas suruhan dukun itu,” tambahnya.
Saat ini, kepolisian masih memburu satu tersangka berinisial BPB yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lima tersangka lainnya kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (rif)
















