SIDOARJO, GELORAJATIM.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Rabu (28/052025) pagi, sidang dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A. (mantan Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013).
Didalam sidang eksepsi, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Bambang menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, SH, Menurutnya, Surat dakwaan oleh JPU itu disusun tidak secara tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas, salah satunya mencantumkan orang yang masih hidup, tetapi didalam surat dakwaan dicantumkan sudah Almarhum
PH terdakwa Bambang menganggap, penanggung jawab tertinggi ketika itu ada di pimpinan daerah atau Bupati yang ketika itu menjabat yakni Drs. Win Hendrarso, M.Si dan Tarmuji Kepala Desa yang saat itu menjabat, yang dalam surat dakwaan dinyatakan sudah almarhum, tetapi hingga saat ini beliau masih hidup.
Keduanya hingga saat ini tidak pernah dipanggil oleh Kejari Sidoarjo, baik sebagai saksi ataupun tersangka, mereka tidak dikenai tuntutan pidana, bahkan terdakwa yang statusnya ketika itu hanya sebagai Pelaksana tugas jabatan sebagai pengelola rusunawa, dituntut atau diproses secara hukum.
Imam Sujono PH terdakwa Bambang, juga memasukkan nama Ilham Rusadi, pengelola rusunawa yang digantikan oleh Bambang Soemarsono, menurutnya kenapa Ilham Rusadi hingga saat ini tidak dipanggil ataupun diperiksa di Kejari Sidoarjo ataupun dihadirkan di pengadilan, bisa sebagai saksi ataupun tersangka.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi dari PH terdakwa Bambang Soemarsono, akan digelar Rabu pekan depan 04 Juni 2025. Rif