GRESIK, GELORAJATIM.COM – Dalam tata kelola pemerintahan desa, peran dan tanggung jawab pemerintah desa bersama masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa, ada 4 pertanggungjawaban pemerintahan desa diantaranya :
1. Mengelola urusan administratif
2. Mengelola keuangan
3. Mengelola pembangunan
4. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya adalah kegiatan pencatatan data dan informasi :
Mengenai kegiatan-kegiatan Pemerintahan Desa yang dimuat dalam Administrasi Umum, meliputi :
a) Buku Peraturan di Desa
b) Buku Keputusan Kepala Desa
c) Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
d) Buku Aparat Pemerintah Desa
e) Buku Tanah Kas Desa
f) Buku Tanah di Desa
g) Buku Agenda
h) Buku Ekspedisi
i) Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
Kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan di desa baik mengenai penduduk sementara, penambahan dan pengurangan penduduk maupun perkembangan penduduk dimuat dalam administrasi penduduk yang dimaksud adalah :
a) Buku Induk Penduduk
b) Buku Mutasi Penduduk Desa
c) Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk
d) Buku Penduduk Sementara dan
e) Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga.
Juga tak kalah pentingnya adalah pencatatan administrasi Keuangan Desa yakni :
a. Buku APBDes
b. Buku Rencana Anggaran Biaya
c. Buku Kas Pembantu Kegiatan
d. Buku Kas Umum
e. Buku Kas Pembantu
f. Buku Bank Desa.
Pencatatan data dan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dimuat dalam Administrasi Pembangunan, memuat :
a. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa
b. Buku Kegiatan Pembangunan
c. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan
d. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Safari Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tenaru, mengatakan, “Perwujudan tertib administrasi desa merupakan salah satu dari tanggungjawab pemerintahan desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat” (Minggu, 22/12/2024)
Pada kesempatan yang sama Ahmadi Ketua BPD Mojosarirejo, menambahkan, “Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dalam melakukan melalui tertib pencatatan data dan informasi dalam buku register desa sangat diperlukan serta penyelenggaraan pelaporannya sesuai aturan perundang-undangan” (H-Red)